SUKABUMITIMES.com – Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengungkapkan bahwa seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak politik yang sama untuk memilih, dipilih, bahkan menjadi penyelenggara pemilu.
Karena itu, Bawaslu Kota Sukabumi terus memperkuat pendidikan politik inklusif melalui kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 bertajuk “Mewujudkan Pemilu yang Inklusif dan Ramah Disabilitas” di SLB Negeri 1 Kota Sukabumi, Rabu (29/7/2026).
“Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama untuk memilih maupun mencalonkan diri menjadi pemimpin, baik sebagai Presiden, Wali Kota, Anggota Legislatif, maupun menjadi penyelenggara pemilu seperti Ketua atau Anggota Bawaslu,” ujar Yasti Yustia Asih.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut diikuti anggota Bawaslu Kota Sukabumi, jajaran sekretariat, guru pendamping, serta siswa-siswi SLB Negeri 1 Kota Sukabumi. Selain sosialisasi pengawasan partisipatif, kegiatan juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi sebagai komitmen bersama dalam memperluas pendidikan politik yang inklusif.
Yasti menjelaskan tahapan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai dari pengecekan Daftar Pemilih Tetap (DPT), menerima surat suara, mencoblos di bilik suara, memasukkan surat suara ke kotak suara, hingga mencelupkan jari ke tinta sebagai tanda telah menggunakan hak pilih.
Ia juga mengingatkan para siswa agar berani menolak praktik politik uang.
“Kalau ada yang memberikan uang atau imbalan agar memilih calon tertentu, jangan diterima. Tolak, karena itu tidak benar. Sampaikan juga kepada orang tua di rumah agar tidak mudah tergiur politik uang,” tegasnya.
Yasti turut mengajak para siswa menjadi bagian dari pengawas partisipatif dengan ikut mengawasi jalannya pemilu di lingkungan masing-masing.
Kami ingin adik-adik ikut menjadi pengawas partisipatif. Jika melihat dugaan pelanggaran di TPS, jangan ragu untuk melaporkannya. Pengawasan pemilu bukan hanya tugas Bawaslu, tetapi juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat,” katanya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Keputusan Bawaslu RI Nomor 75 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif yang menegaskan pentingnya pemenuhan hak politik penyandang disabilitas berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Sementara itu, Kepala SLB Negeri 1 Kota Sukabumi, Mulyani, mengapresiasi langkah Bawaslu yang hadir langsung memberikan edukasi kepada para siswa.
“Kehadiran Bawaslu untuk memberikan sosialisasi pemilu seperti ini sangat penting dan meringankan tugas sekolah dalam memberikan pemahaman politik yang benar kepada siswa pemilih pemula kami,” kata Mulyani.
Ia menjelaskan, SLB Negeri 1 Kota Sukabumi terus berkembang dalam enam tahun terakhir dengan melayani peserta didik mulai usia enam tahun hingga di atas 17 tahun. Sekolah juga membuka kelas jauh di Kecamatan Nyalindung dan Cireunghas agar semakin banyak anak penyandang disabilitas memperoleh layanan pendidikan.
“Kami terus berupaya menjangkau anak-anak disabilitas yang belum terlayani, termasuk dengan membuka kelas jauh dan didukung guru yang memiliki kemampuan bahasa isyarat,” ujarnya.
Kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Bawaslu Kota Sukabumi dan SLB Negeri 1 Kota Sukabumi sebagai landasan kerja sama berkelanjutan dalam meningkatkan pendidikan politik serta mendorong partisipasi penyandang disabilitas pada setiap penyelenggaraan pemilu di Kota Sukabumi. (sya)

































