Senin, 12 Mei 2025
Pukul: 18:43 WIB
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Olahraga
  • Wisata
  • Ibu Kota Nusantara
Menu
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Search
Close this search box.
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
  • Nasional
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Sukabumi
    • Kota Sukabumi
    • Kabupaten Sukabumi
  • Politik
  • Hukum & Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Khasanah
  • Artikel
  • Pendidikan
  • Biografi
Home Headline

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Haornas Kota Sukabumi, Inspektorat Belum Terima LHP dari Bawaslu 

Redaksi by Redaksi
Oktober 8, 2024
in Headline, Politik
Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN di Haornas Kota Sukabumi, Inspektorat Belum Terima LHP dari Bawaslu 
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

SUKABUMITIMES.COM – Pihak Inspektorat Kota Sukabumi sampai berita ini diturunkan belum menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) secara resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggan netralitas ASN yang terjadi dalam rangkaian peringatan Hari Olahraga Nasional (Haornas) tingkat Kota Sukabumi.

Dimana, dalam hal melibatkan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) berinisial TCN, yang diduga melanggar peraturan tentang disiplin netralitas ASN yang didasarkan atas temuan Bawaslu.

RELATED POSTS

Ini Kronologi Tewasnya 13 Orang saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut 

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

Irban Bidang Pencegahan dan Investigasi Inspektorat Kota Sukabumi, Agus Ramdhan Darojatun, menyatakan bahwa apabila laporan tersebut sudah diterima, pihaknya akan melakukan verifikasi terhadap rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

“Kita akan kita pelajari lebih lanjut tentang rekomendasi Bawaslu tersebut, apakah ada indikasi pelanggaran atau tidak. Jika ada, Bawaslu akan melaporkan hal tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Agus, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (8/10/2024).

Agus mengungkapkan bahwa meskipun pihaknya menerima aduan melalui pesan aplikasi, namun aduan tersebut belum diterima secara tertulis.

“Memang ramai di media tentang dugaan pelanggaran, namun laporan resmi belum ada,” ungkapnya.

Dia menegaskan pihak Inspektorat sampai saat ini belum mengetahui secara pasti terkait pelanggaran disiplin atau kode etik ASN yang diduga terjadi pada peringatan Haornas tersebut. Menurutnya, hal itu disebabkan karena Inspektorat belum menerima laporan resmi dari Bawaslu.

Saat ditanya apakah ada kasus pelanggaran netralitas ASN lain selama tahapan Pilkada, Agus menjelaskan bahwa selama tahapan tersebut belum ada laporan yang masuk. Namun, ada laporan terkait pelanggaran netralitas yang melibatkan pegawai non-PNS.

“Pegawai non-PNS ini sempat terlibat dalam kegiatan politik sebagai event organizer salah satu Paslon, meskipun saat itu belum ada penetapan Paslon,” kata Agus.

Terkait dengan pegawai non-PNS, Agus menjelaskan mereka tidak boleh terlibat dalam politik praktis karena mendapat gaji yang bersumber dari APBD. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa tidak diperpanjangnya kontrak kerja mereka.

“Kita sudah mengingatkan agar tidak terlibat politik, karena mereka bekerja untuk pemerintahan dan harus menjaga netralitas,” pungkasnya. (sya)

Tags: Agus Ramdhan DarojatunInspektorat kota SukabumiPelanggaran netral ASN
ShareTweetSend
Redaksi

Redaksi

Related Posts

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

Ini Kronologi Tewasnya 13 Orang saat Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut 

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Insiden yang menewaskan 13 orang, dimana empat orang anggota TNI dan 9 orang sipil saat pemusnahan Amunisi tak...

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

Pemusnahan Amunisi Tak Layak Pakai di Garut: 13 Orang Tewas 

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - empat anggota TNI dan sembilan warga sipil tewas, ketika TNI meledakkan amunisi yang sudah kadaluarsa atau tak layak...

Raden Kusumo Tegaskan Karang Taruna Kota Sukabumi Tidak Pernah Intervensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Raden Kusumo Tegaskan Karang Taruna Kota Sukabumi Tidak Pernah Intervensi Pembentukan Koperasi Merah Putih

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Ketua Karang Taruna Kota Sukabumi Raden Koesoemo Hutaripto (RKH) menegaskan, bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang akan...

Move Leather, UMKM Tangguh Lewat Pertamina UMK Academy, Begini Kisahnya!

Move Leather, UMKM Tangguh Lewat Pertamina UMK Academy, Begini Kisahnya!

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Pendampingan, pelatihan, pembinaan berkelanjutan dan dukungan yang tepat rupanya bisa membantu Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bangkit...

Hanya Papan Toko Lebih Enam Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

Hanya Papan Toko Lebih Enam Meter yang Wajib Retribusi, Koh Henry: Harus Disosialisasikan dengan Transparan

by Redaksi
Mei 12, 2025
0

SUKABUMITIMES.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Henry Slamet membenarkan bahwa papan toko atau warung di wilayah...

Next Post
Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT. Altha Medika Indonesia (Dalam PKPU) dan Neneg Fitriah (Dalam PKPU) Serta Undangan Rapat-Rapat Kreditur 

Pengumuman Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT. Altha Medika Indonesia (Dalam PKPU) dan Neneg Fitriah (Dalam PKPU) Serta Undangan Rapat-Rapat Kreditur 

Gempabumi Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Sukabumi

Gempabumi Magnitudo 4,9 Guncang Kabupaten Sukabumi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CATEGORIES

  • Artikel
  • Biografi
  • Ekonomi & Bisnis
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Ibu Kota Nusantara
  • Iklan
  • Internasional
  • Jawa Barat
  • Kabupaten Sukabumi
  • Khasanah
  • Kota Sukabumi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sukabumi
  • Uncategorized
  • Wisata
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi
Menu
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy / Kebijakan Privasi
  • Redaksi

+62 857-8119-1751

© 2025 All rights Reserved. Sukabumitimes.com

Add New Playlist