SUKABUMITIMES.COM – Berdasarkan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dengan ini diumumkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 238/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 03 Oktober 2024, telah mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) yang diajukan oleh PT. ANTIKA DAMARTAKA UTAMA, berkedudukan di Villa Bogor Indah Blok G3, No. 4, Kelurahan Ciparigi, Bogor Utara sebagai PEMOHON PKPU terhadap PT. ALTHA MEDIKA INDONESIA, berkedudukan di Jl. Siliwangi, Kp. Sundawenang, RT. 031, RW. 013, Desa Sundawenang, Parung Kuda, Sukabumi, Jawa Barat sebagai TERMOHON PKPU I dan NENENG FITRIAH, Warga Negara Indonesia, beralamat di Kp. Pabuaran RT.001, RW. 001, Desa Ciheulang Tonggoh, Cibadak, Sukabumi, Jawa Barat sebagai TERMOHON PKPU II, dengan Amar Putusan yang berbunyi antara lain sebagai berikut:
MENGADILI:
Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut;
Menyatakan Termohon PKPU I (PT. ALTHA MEDIKA INDONESIA) dan TERMOHON PKPU II (NENENG FITRIAH) berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan a quo diucapkan;
Menunjuk dan mengangkat Saudara FAISAL S.H., M.H. Hakim Niaga, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
Mengangkat:
BUDIANSYAH, S.H., S.E., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU.302.AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021, yang beralamat kantor di LB Law Office, APL Tower Lantai 26, Unit T3, Jl. Letjen S. Parman Kav. 28, Kel. Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11470;
IRFAN ROSYADI, S.H., M.Kn., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-573 AH. 04.03-2023 tertanggal 03 November 2021, yang beralamat kantor di Jl. Gambiran UH V. Gg Sumendung No. 45B, Kel. Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Yogyakarta;
ERICK MUSKITA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-79.AH.04.06-2023 tertanggal 11 Mei 2023, yang beralamat kantor di Pasopati Law Firm, Ruko CRB No.92. Istana Pasteur Regency. Jl. Sukaraja. Kel. Sukaraja Kec. Cicendo, Kota Bandung;
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
Menetapkan hari persidangan berikutnya pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, pukul 10.00 WIB., bertempat di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Debitor dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap pada sidang yang telah ditetapkan di atas;
Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai dengan proses PKPU berakhir;
Selanjutnya berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas No. 238/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 07 Oktober 2024, ditentukan hal-hal sebagai berikut:
Rapat Kreditor Pertama akan diadakan pada:
Hari / Tanggal / Waktu : Jumat, 11 Oktober 2024, Pukul 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Jakarta Pusat
Batas Akhir Pengajuan Tagihan Para Kreditor pada:
Hari / Tanggal / Waktu : Senin, 28 Oktober 2024, Pukul 17.00 WIB
Tempat: Kantor Tim Pengurus dan/atau e-mail Tim Pengurus
Rapat Pencocokan Piutang pada:
Hari / Tanggal / Waktu : Rabu, 06 November 2024 Pukul 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian dan Pemungutan Suara pada:
Hari / Tanggal / Waktu : Senin, 11 November 2024, Pukul 10.00 WIB
Tempat: Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Untuk itu, kami mengundang Debitor dan Para Kreditor untuk menghadiri rapat-rapat tersebut termasuk Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 14 November 2024, Pukul 09.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selanjutnya, agar Para Kreditor dan Kantor Pajak yang berwenang segera mengajukan tagihan dengan bukti-bukti yang cukup dengan memperlihatkan aslinya, setiap hari kerja, Pukul 09.00 – 17.00 WIB kepada TIM PENGURUS PT. ALTHA MEDIKA INDONESIA (dalam PKPU) dan NENENG FITRIAH (dalam PKPU) di Kantor Tim Pengurus atau melalui e-mail di alamat timpengurusptalthamedikaind@gmail.com dengan tetap mengirimkan fisik surat pengajuan tagihan dan bukti-bukti pendukung tersebut ke alamat kantor Tim Pengurus melalui kurir / jasa pengiriman di alamat:
KANTOR TIM PENGURUS PT. ALTHA MEDIKA INDONESIA (DALAM PKPU) DAN NENENG FITRIAH (DALAM PKPU)
LHP Law Corporation, Grand Slipi Tower, 8th Floor, Suite 8F – 8G
Jl. S. Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480 Telp: 021-29022092 – 93
Demikian pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan sekaligus undangan bagi Debitor, Para Kreditor, dan Kantor Pajak serta pihak-pihak yang berkepentingan. (*/sya)