SUKABUMITIMES.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Inspektorat Kota Sukabumi menargetkan penyelesaian rekomendasi atas tindak lanjut sebesar 80 persen, dan alhamdulillah sampai saat ini sudah mencapai 73 persen.
Sebagaimana diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji kepada sukabumitimes.com setelah selesai kegiatan Gelar pengawas daerah (Larwasda) di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Selasa (5/11/2024).
“Alhamdulillah ada upaya dari beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta adanya beberapa temuan administrasi yang harus segera diselesaikan, dan di tahun 2023 kan masih ada beberapa yang harus diselesaikan juga dan untuk saat ini banyak OPD yang sudah on proses,” kata Kusmana Hartadji.
Menurut Kang Tutu Begitu Kusmana biasa di sapa, hal yang utama dalam pengawasan adalah tertib, transparansi, tertib administrasi, tertib pelaksanaan program dan kegiatan, juga menumbuhkan good government (bagaimana pelaksanaan pemerintahan yang bersih, transparan, dan profesional).
“Jadi bagaimana melihat program kegiatan sesuai dengan perencanaan dan pengawasan,” ujarnya.
Kusmana menegaskan apalagi sekarang pengawas berbeda, tidak seperti yang dulu. Sebelum pelaksanaan, apalagi menindaklanjuti temuan, saya instruksikan pihak inspektorat terjun langsung ke beberapa OPD, agar segera menindaklanjuti atau jika ada hambatan, nanti bisa didampingi langsung.
“InsyaAllah, melalui proses ini semoga good government tercapai, program anggaran dan kegiatan serta out put nya terus terpenuhi,” ujarnya.
Inovasinya adalah inspektorat turun langsung atau pendampingan langsung ke masing-masing 31 perangkat daerah, termasuk Kecamatan, BLUD, maupun BUMD yang berada di Kota Sukabumi.
“Mudah-mudahan dengan komunikasi, solusi dan langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti itu lebih lancar lagi,” tutupnya.
“Kita mengumpulkan dan menginventarisir rekomendasi dari tahun 2005 sampai sekarang ini, kan masih ada sisa-sisa rekomendasi yang belum diselesaikan,” ungkap Kepala Inspektorat Kota Sukabumi Een Rukmini.
Ia menjelaskan, karena mungkin saja administrasi yang lalu sudah tidak digunakan untuk masa sekarang ini.
“Contoh, dulu direkomendasikan untuk membuat regulasi tentang A, kemudian untuk sekarang ini regulasi tersebut bisa saja tidak digunakan lagi. Karena regulasi kan selalu berkembang terus. Nah ini kan yang perlu kita inventarisir lagi,” jelasnya.
Een membeberkan bahwa sampai saat ini ada sekitar 20 lebih yang bersifat rekomendasi untuk administrasi termasuk di dalamnya membuat surat teguran kepada PPK yang belum tahun lalu, maka kita buat untuk saat ini.
“Leading sektor dalam pengawasan daerah ini adalah pihak Inspektorat Daerah. Setiap tahun kita ada gelar pengawas, semua kita kumpulkan hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Yang disampaikan tadi, masih beber Een, adalah kegiatan Inspektorat Daerah, itu ada mandatory spending itu ada dari KPK, Kementerian, ada dari lembaga seperti BPKP, audit kinerja, review-review, ini yang kita sampaikan dalam gelar pengawasan ini.
“Selain itu ada program kerja pengawasan tahunan untuk 2025, kita akan turun ke OPD mana saja. Yang sekiranya resiko tinggi, kita akan lakukan Audit ketaatan, kemudian untuk Warning system, kita lakukan review,” pungkasnya. (sya)