SUKABUMITIMES.COM – Sangat mengecewakan, itulah ungkapan kekecewaan Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dikarenakan ada seorang yang diduga ASN guru olahraga di Sekolah Dasar (SD) yang diindikasikan terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.
“Mengenai sabu-sabu yang menjerat oknum ASN guru olahraga jangan sampai terjadi lagi merembet ke yang lain,” ungkap Kusmana Hartadji sesaat setelah diwawancarai sukabumitimes.com setelah selesainya acara Larwasda tahun 2024 yang digelar oleh Inspektorat Kota Sukabumi di salah satu hotel di Kota Sukabumi pada Selasa (5/11/2024).
Akibat apa yang telah diperbuat tersebut, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji tidak segan-segan memecat setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Sukabumi yang melanggar hukum.
“Kecewa sekali, seharusnya seorang guru yang harus menjadi contoh bagi anak didiknya, justru berbuat yang sangat bertentangan dengan norma hukum,” ungkapnya.
lebih lanjut Kusmana menegaskan bahwa akibat perbuatannya, sanksi pecat dari ASN menanti.
“Tapi kita lihat dulu prosesnya dari pihak kepolisian dan melalui proses persidangan akan dikenakan hukuman berapa tahun. Dan kalau hukumannya lebih dari dua tahun, maka konsekuensi sudah jelas. Yang bersangkutan dikenakan sanksi pemecatan,”jelasnya.
Kabar tentang penangkapan yang diduga yang dilakukan oleh polisi terhadap salah satu oknum ASN Guru yang menjadi pengedar sabu-Sabu, Een mengungkapkan, sampai saat ini laporan belum masuk ke pihaknya.
Pihak Inspektorat ini sedang menunggu dari pihak kepolisian nanti yang disangkakan apa, pengedar atau pemakai.
“Tadi kita sudah koordinasi dengan Kadisdikbud kota Sukabumi Punjul Saeful Hayat dan sekarang kita menunggu sidang penyelidikan dari pihak kepolisian” imbuhnya.
Ketika Een Ruknmini ditanyakan seorang tersebut apakah oknum tersebut seorang PNS, dirinya mengakui memang terindikasi PNS. “Katanya ya, saya kan juga belum tahu, itu baru secara informal. (sya)