SUKABUMITIMES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi siap menggelar debat publik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi periode 2025 – 2030 dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Kegiatan debat publik calon ini akan diselenggarakan di Grand Cibareno Jalan Lingkar Selatan (Lingsel) pada Jumat (8/11/2024) kemarin
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kota Sukabumi, Seni Soniansih mengatakan kami KPU Kota Sukabumi siap untuk mengelar debat publik calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
“Debat publik calon ini akan dilaksanakan pada Jumat (8/11/2024) yang bertempat di Grand Cikareo Jalan Lingsel kota Sukabumi mulai dari jam 19.00 – 22.00 WIB,” kata Seni Soniansih kepada sukabumitimes.com ketika ditemui di kantor KPU Kota Sukabumi pada Selasa (5/11/2024).
Seni mengungkapkan, untuk tema dalam debat publik 1calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi ini mengambil tema “Percepatan pembangunan daerah melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia dan pelayanan publik untuk mewujudkan kota sukabumi yang adaptif, unggul, dan berbudaya”.
“Subtema debat publik ini meliputi Lingkungan Tata Ruang, Investasi dan Ekonomi Unggulan, Penguatan Infrastruktur, Pelayanan Sosial dan Pemajuan Kebudayaan, Peningkatan Kualitas SDM, kemudian Reformasi Birokrasi dan Pelayanan Masyarakat, dan Pluralisme dan Toleransi Beragama,” ungkap nya.
Ia menambahkan, dalam debat publik ini ada lima orang tim perumus maupun panelis, diantaranya Rahmat Kurnia dari Solo, Sugih Prakoso praktisi, Erlin Trisyulianti dari IPB, Prof. Tedi Priatna dan Prof. Entang Adhy Muhtar akademisi dari Unpad Bandung,
“Dalam pelaksanan debat calon nanti akan dibagi dalam 6 Segmen, yakni segmen pertama pembukaan, pembacaan tata tertib dan penyampaian visi misi program. Segmen kedua dan tiga terkait pendalaman visi, misi dan program. Segmen keempat dan kelima tanya jawab dan sanggahan serta segmen keenam penutup,” jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masing-masing calon hanya boleh membawa massa atau pendukungnya paling banyak 75 orang.
“Kami harapan semua Paslon mentaati kesepakatan awal bahwa hanya boleh membawa massa atau pendukungnya paling banyak 75 orang,” harapnya.
Ada yang lain dalam pelaksanaan debat publik calon di kota Sukabumi, yakni pelibatan masyakarat langsung dalam menentukan pertanyaan dalam debat publik nanti
“Ya kami sengaja melibatkan partisipasi masyarakat langsung dalam debat publik kali ini, yaitu dengan mengunakan pendapat atau pertanyaan, baik secara offline ke kantor maupun secara online,” tambahnya.
Partisipasi masyarakat tersebut ditunggu di KPU sampai tanggal 5 November 2024 pukul 23.59 WIB.
“Karena berdasarkan aturan, KPU diperbolehkan mengajak partisipasi masyarakat dalam penyampaian usulan materi debat publik, tapi paling akhir 3 hari sebelum pelaksanaan,” jelasnya.
Pelibatan masyarakat ini ternyata mendapat tanggapan yang luar biasa dari masyakarat.
“Kebanyakan yang berpartisipasi adalah para akademisi dan mahasiswa,” pungkasnya.(sya)