SUKABUMITIMES.com – Pemerhati sosial Kota Sukabumi, Robby M. Muharram, menilai wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda yang dilontarkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tidak bisa diputuskan secara terburu-buru. Menurutnya, usulan tersebut harus melalui kajian yang komprehensif, baik dari aspek administratif, hukum, ekonomi, maupun dampak sosial yang ditimbulkan.
“Itu harus dikaji secara mendalam terlebih dahulu, terutama dari sisi dampaknya secara luas,” ujar Robby kepada sukabumitimes.com pada Minggu (5/7/2026).
Robby mengatakan, perubahan nama sebuah provinsi bukan hanya persoalan identitas atau simbol semata.
Menurutnya, keputusan tersebut akan membawa konsekuensi besar terhadap berbagai sistem pemerintahan dan administrasi negara.
“Berapa biaya dampak dari berubahnya nama daerah? Ini bukan perubahan status daerah dari kotamadya menjadi kota atau kota administratif menjadi kota, tetapi perubahan dalam lingkup yang jauh lebih luas dan kompleks,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perubahan nama Provinsi Jawa Barat akan berdampak terhadap berbagai dokumen resmi serta sistem digital yang selama ini menggunakan nomenklatur Jawa Barat.
“Semisal, dalam sistem Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak dikenal nama Provinsi Tatar Sunda, tetapi Jawa Barat. Kalau namanya berubah, otomatis akan mempengaruhi nomenklatur dalam sistem digital,” katanya.
Menurut Robby, dampaknya tidak hanya dirasakan pemerintah, tetapi juga lembaga keuangan, dunia pendidikan hingga masyarakat umum.
“Di era digital seperti sekarang, sistem perbankan, sertifikat, surat keputusan pemerintahan, dokumen administrasi, hingga berbagai kebutuhan cetak-mencetak dan papan nama akan ikut berubah. Dalam sistem digital, satu huruf saja bisa menimbulkan persoalan, apalagi kalau seluruh nama provinsi diubah,” ungkapnya.
Ia bahkan menilai perubahan tersebut berpotensi memunculkan pemborosan anggaran.
“Proyek baru nih, proyek papan nama. Belum lagi sekolah-sekolah yang harus mengganti kop surat, rapor, ijazah, dan berbagai dokumen resmi lainnya. Semua itu tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit,” ujarnya.
Lebih jauh, Robby mempertanyakan apakah gagasan perubahan nama tersebut telah memiliki landasan akademik yang kuat.
“Apakah perubahan nama itu sudah ada kajian akademiknya? Atau hanya sebatas imajinasi dan obsesi KDM?” katanya.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek historis dan geografis dari penggunaan nama Tatar Sunda. Menurutnya, istilah tersebut tidak sepenuhnya mewakili kondisi wilayah administratif Jawa Barat saat ini.
“Jabar dan Banten sama-sama wilayah Sunda, bahkan sebagian wilayah perbatasan Jawa Tengah juga memiliki budaya Sunda. Jadi menurut saya kurang pas jika hanya Jawa Barat yang diberi nama Tatar Sunda. Jangan sampai memunculkan kesan primordialisme,” ucap Robby.
Ia menambahkan, saat ini juga muncul wacana pemekaran wilayah Jawa Barat menjadi beberapa provinsi baru, sehingga perubahan nama dinilai semakin tidak relevan.
“Apalagi ada wacana Jawa Barat dimekarkan lagi, ada Provinsi Bogor dan Provinsi Parahyangan. Ini tentu harus menjadi pertimbangan juga,” katanya.
Robby juga mengingatkan bahwa istilah Sunda memiliki cakupan sejarah yang jauh lebih luas dibandingkan batas administratif Jawa Barat saat ini.
“Kalau bicara Sunda dalam perspektif sejarah, wilayahnya jauh lebih luas, bahkan dikenal sebagai Sunda Besar yang meliputi Sumatera, Jawa, Madura hingga Bali. Kalau Sunda hanya dilekatkan pada Jawa Barat setelah pemekaran Banten, logikanya nanti Selat Sunda juga harus berubah menjadi Selat Banten,” ujarnya.
Karena itu, Robby meminta pemerintah tidak terburu-buru menggulirkan wacana tersebut tanpa kajian yang matang dan melibatkan berbagai kalangan.
“Jangan sampai perubahan nama hanya menjadi proyek administratif yang menghabiskan anggaran besar, tetapi manfaatnya bagi masyarakat tidak jelas. Yang dibutuhkan saat ini adalah kajian yang komprehensif dan melibatkan para ahli serta masyarakat,” pungkasnya. (sya)


























