SUKABUMITIMES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi menyelenggarakan rekapitulasi penghitungan perolehan suara dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi yang diselenggarakan di Gedung Juang 45 pada Rabu (4/12/2024).
Adapun hasil dari rapat pleno rekapitulasi perolehan suara menetapkan pasangan calon (Paslon) Ayep Zaki dan Bobby Maulana sebagai pemenang dengan perolehan sebesar 78.257 Suara.
Sementara Paslon no. 01 Achmad Fahmi – Dida Sembada memperoleh memperoleh 50.942 suara, dan Pasangan No Urut 3, Mohamad Muraz – Andri Setiawan Hamami memperoleh 43.303 suara.
Ketika dikonfirmasi dan diminta tanggapan tentang kemenangan ini, Ayep Zaki mengatakan tentunya bersyukur dan juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang sudah bekerja keras demi kemenangan ini.
“Saya ucapkan terima, baik kepada partai koalisi pengusung maupun pendukung, tim relawan, dan masyarakat Kota Sukabumi yang telah bekerja keras, sehingga memperoleh hasil yang maksimal,” kata Ayep Zaki ketika ditemui di sela-sela acara rapat pleno pada Rabu (4/12/2024).
Mengenai berbagai kegiatan yang sudah dipersiapkan oleh Ayep Zaki dan Bobby Maulana setelah dinyatakan pemenang, pihaknya mengaku akan menunggu penetapan yang dilakukan oleh KPU kota Sukabumi terlebih dahulu.
“Kita tunggu saja dulu penetapan hasil dulu, kita tunggu 3 x 24 jam apakah akan ada gugatan atau tidak ke Mahkamah Konstitusi (MK), berati setelah tanggal 7 November 2024,” ungkapnya.
Pihaknya mengaku sudah mempersiapkan berbagai agenda diantaranya akan mengunjungi dinas-dinas yang ada, kemudian masalah yang terkait dengan janji politik, tidak transaksional, maupun sosialisasi tanpa mahar dalam penempatan jabatan. (sya)