SUKABUMITIMES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi kembali meneruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi atas dugaan pelanggaran administrasi dalam kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang diterima langsung oleh Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno pada Jumat (15/11/2024).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih setelah melakukan kajian dan menangani laporan dugaan money politik.
“Betul memang kami menerima laporan atas dugaan pelanggan Kampanye berupa money politik,” kata Yasti Yustia Asih kepada sukabumitimes.com melalui keterangan tertulisnya pada Sabtu (16/11/2024).
Yasti mengungkapkan laporan tersebut dilakukan oleh salah satu warga kota Sukabumi ke pengawas pemilihan Bawaslu kota Sukabumi.
“Pelaporan tersebut dalam bentuk laporan tertulis oleh salah saru warga kota Sukabumi,” ungkap Yasti.
Pihaknya mejelaskan alasan kenapa laporan yang diduga money politik itu kemudian dimasukkan dalam kategori pelanggaran administrasi.
“Bawaslu kota Sukabumi menerima laporan tertulis dari pelapor beberapa hari yang lalu yang diduga terjadi pelanggaran kampanye berupaya terjadinya money politik yang dilakukan salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi,” jelasnya.
Selanjutnya, menurut Yasti, selama lima hari pihak Bawaslu bersama-sama Gakkumdu menangani dan mengkaji laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pelapor juga 2 orang saksi.
“Prosesnya, ke tiga orang yang diundang untuk dimintai keterangan tetapi setelah 2 (dua) kali diundang, saksi tersebut tidak hadir,” tambahnya.
Ia membeberkan, setelah pembahasan kedua Bawaslu dan Gakkumdu memberikan kesimpulan bahwa dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan berupa Politik Uang dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur.
“Tetapi dalam kajian dan Pleno, Bawaslu memutuskan terhadap laporan tersebut terdapat dugaan pelanggaran administrasi terkait metode kampanye yang dilakukan oleh terlapor yang menggunakan sumpah dalam metode kampanye nya,” beber Yasti.
Bawaslu Kota Sukabumi terhadap kegiatan kampanye berupa ajakan untuk bersumpah dan menandatangani janji merupakan kegiatan yang tidak termasuk dalam metode kampanye yang sah dan termasuk ke dalam dugaan pelanggan administrasi.
“Karena tidak sesuai dengan tata cara kampanye yang diatur oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Menurut Bawaslu, tindakan yang menimbulkan dampak psikologis yang memengaruhi kebebasan pemilih dianggap sebagai bentuk intimidasi.
“Apalagi ini permintaan sumpah dan janji tertulis dapat dikategorikan sebagai bentuk manipulasi atau tekanan terhadap pemilih, yang bertentangan dengan prinsip kampanye yang jujur dan adil,” tegasnya.
Dalam kampanye, narasi hanya boleh dilakukan dengan cara yang tidak mengintimidasi pemilih.
“Mengajak masyarakat untuk bersumpah atau menandatangani janji tertulis dapat dianggap sebagai bentuk tekanan sekalipun dilakukan secara personal antara pemberi sumpah dan yang disumpah,” ujarnya.
“Ini dianggap bertentangan dengan asas pemilihan yang bebas dan adil, karena tindakan tersebut dapat memengaruhi kebebasan pemilih dengan cara yang tidak wajar,” ujarnya.
“Bawaslu me-Rekomendasikan kepada KPU Kota Sukabumi untuk memberikan teguran atau surat peringatan kepada Pasangan Calon yang melanggar sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut,” pungkasnya. (sya).