SUKABUMITIMES.COM – Sebagai upaya menjaga transparansi dan integritas proses demokrasi, Bawaslu Kota Sukabumi merilis informasi mengenai kerja-kerja pengawasan tahapan kampanye, masa tenang dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih mengatakan, Bawaslu kota Sukabumi selama tahapan pilkada sampai saat ini rekapitulasi penghitungan suara menerima 19 laporan, 3 temuan dan 1 laporan penerusan dugaan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Dari 19 Laporan 7 laporan di laporkan pada masa tenang tetapi semuanya dihentikan karena tidak terpenuhinya syarat materil, sedang untuk laporan administrasi secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dilaporkan melalui Bawaslu Kota Sukabumi,” kata Yasti kepada sukabumitimes.com melalui keterangannya secara tertulis pada Minggu (1/12/2024).
Dalam hal adanya laporan dugaan pelanggar laporan pelanggan administrasi pemilihan TSM, menurut Yasti, disampaikan sejak tahapan penetapan peserta pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
“Dalam hal ini, Bawaslu Kota Sukabumi sudah meneruskan ke Bawaslu Provinsi Jawa Barat, jadi kewenangan untuk menangani dugaan pelanggaran administrasi TSM adalah Bawaslu Provinsi sesuai dengan Pasal 20 Perbawaslu 9 tahun 2024,” ujar Ketua Bawaslu Kota Sukabumi.
“Saat ini masih dalam pemeriksaan Bawaslu Provinsi Jawa Barat sampai hari senin besok.
Jadi sampai hari ini total dugaan pelanggaran yang ditangani Oleh Bawaslu Kota Sebanyak 22 Dugaan pelanggaran yang diregister 8 perkara dan 14 tidak diregister,” jelasnya.
Pihaknya menguraikan, bahwa berdasarkan hasil pengawasan dan inputan dari 551 PTPS se-Kota Sukabumi pada SIWASLIH, terkait pelaksanaan pendistribusian logistik surat suara serta operasional pemungutan suara untuk Pemilihan Gubernur dan Walikota, ditemukan beberapa temuan penting yang perlu disampaikan.
“Yakni terdapat ketidaksesuaian jumlah surat suara di beberapa TPS, baik berupa kelebihan maupun kekurangan, TPS 14 Babakan (Kelebihan 1 surat suara untuk Wali Kota), TPS 1 Cibeureum Hilir (Kekurangan 1 surat suara untuk Wali Kota), TPS 14 Cibeureum Hilir (Kelebihan 1 surat suara untuk Wali Kota), TPS 11 Limus Nunggal (Kekurangan 1 surat suara untuk Wali Kota),” urainya.
Selanjutnya TPS 13 Cikondang, Kecamatan Citamiang (Kekurangan 40 surat suara untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota), TPS 14 Gedong Panjang (Kelebihan surat suara untuk Wali Kota), TPS 11 Kelurahan Tipar (Kekurangan 10 surat suara untuk Wali Kota), TPS 14 Kelurahan Tipar (Kelebihan 1 surat suara untuk Wali Kota), TPS 4 Kelurahan Gunung Puyuh (Kekurangan 1 surat suara untuk Wali Kota), TPS 3 Kelurahan Karamat (Kekurangan 1 surat suara untuk Wali Kota) dan TPS 1 Sriwedari (Kekurangan 1 surat suara untuk Wali Kota).
“Semua ketidaksesuaian ini telah dicatat dalam Formulir C Kejadian Khusus dan dilakukan tindak lanjut sesuai prosedur,” imbuhnya.
Di dalam Pengawasan juga ditemukan beberapa kendala operasional di lapangan. Kesalahan Pemberian Surat Suara terjadi di TPS 1, Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cibeureum dan TPS 3, Kelurahan Karamat, di mana surat suara yang salah telah diganti dengan surat suara yang sesuai.
“Selain itu, terdapat keterlambatan pembukaan TPS, Pembukaan TPS melebihi waktu yang ditentukan (pukul 07.00 WIB) ditemukan di TPS 10 dan TPS 1 Kelurahan Sindang Palay, Kecamatan Cibeureum serta TPS 29 Kelurahan Baros Kecamatan Baros.
“Kemudian, dalam pengawasan terdapat pemilih tidak memilih di TPS sesuai DPT, terdapat di TPS 2, Sindang Sari (3 pemilih memilih di luar alamat terdaftar) dan TPS 6, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole (Pemilih berpindah lokasi karena alasan pribadi, seperti perceraian),” tambahnya.
Terdapat dugaan Pelanggaran Penggunaan Formulir A5 terjadi di TPS 5, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, dan TPS 13, Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Gunung Puyuh, di mana penggunaan formulir A5 tidak sesuai jadwal atau tempat pemilihan. Kesalahan Pencoblosan di TPS 8, Kelurahan Limus Nunggal, Kecamatan Cibeureum, pemilih yang keliru mencoblos diberikan surat suara cadangan untuk memperbaiki kesalahan. Dalam pengawasan ditemukan saksi yang tidak berdomisili sesuai lokasi TPS, seperti di TPS 6, Kelurahan Cisarua, Kecamatan Cikole.
“Seluruh permasalahan yang ditemukan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini termasuk pencatatan dalam formulir kejadian khusus, penggantian surat suara, dan perbaikan operasional di lapangan,” imbuhnya.
“Pengawasan ini menjadi evaluasi bersama untuk meningkatkan efektivitas dan akurasi distribusi logistik serta pelaksanaan pemungutan suara di Kota Sukabumi,” tandasnya.
Yasti berharap, ke depan, koordinasi yang lebih baik dapat mencegah terjadinya kesalahan serupa dan menjaga integritas proses pemilihan Kepala Daerah.
“Ini menjadi evakuasi kita bersama untuk lebih baik dalam pelaksanan kedepannya,” pungkasnya. (*/sya)

























