SUKABUMITIMES.com — Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih, mengungkapkan bahwa pembentukan Saka Adhyasta Pemilu menjadi langkah penting dalam mempersiapkan generasi muda agar memiliki pemahaman dan keterampilan dalam mengawal proses demokrasi.
“Melalui Saka Adhyasta Pemilu ini, kami ingin memberikan pemahaman kepada generasi muda tentang kepemiluan, mulai dari tahapan pemilu, bagaimana melakukan pengawasan di lapangan, sampai bagaimana melaporkan ketika menemukan dugaan pelanggaran pemilu,” ungkap Yasti Yastia Asih.
Menurut Yasti, sebelum dikukuhkan menjadi anggota penuh, para peserta harus mengikuti sejumlah tahapan pembinaan yang terdiri dari Krida Pencegahan Pemilu, Krida Pengawasan Pemilu, dan Krida Penanganan Pelanggaran Pemilu.
“Ini menjadi syarat yang harus mereka ikuti sebelum nantinya dikukuhkan sebagai anggota penuh Saka Adhyasta Pemilu,” ujarnya.
Yasti menjelaskan, melalui Krida Pencegahan Pemilu, peserta akan diberikan pemahaman mengenai berbagai upaya pencegahan terhadap potensi pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.
“Di Krida Pencegahan Pemilu, mereka akan memahami bagaimana melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran,” katanya.
Sementara itu, melalui Krida Pengawasan Pemilu, peserta akan dibekali pengetahuan mengenai teknik pengawasan di lapangan.
“Mereka juga akan belajar bagaimana melakukan pengawasan di lapangan. Jadi tidak hanya memahami secara teori, tetapi juga mengetahui apa yang harus dilakukan ketika berada di lapangan,” tutur Yasti.
Adapun Krida Penanganan Pelanggaran Pemilu akan memberikan pemahaman mengenai tata cara menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.
“Termasuk bagaimana tata cara pelaporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu. Ini penting supaya mereka mengetahui mekanisme yang benar ketika menemukan adanya dugaan pelanggaran,” jelasnya.
Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-8 Bawaslu Kota Sukabumi yang akan berlangsung hingga awal September 2026.
Yasti menyampaikan, agenda selanjutnya adalah penyampaian materi Krida Pengawasan Pemilu pada 22 Agustus 2026, kemudian Krida Penanganan Pelanggaran Pemilu pada 29 Agustus 2026
“Setelah seluruh tahapan pembinaan selesai, prosesi pengukuhan akan dilaksanakan pada 5 September 2026,” ungkapnya.
Menurut Yasti, prosesi tersebut akan menjadi momentum penting karena menandai perubahan status peserta dari calon anggota menjadi anggota penuh Saka Adhyasta Pemilu.
“Jadi pada 5 September nanti akan ada prosesi pengukuhan yang menandai resminya status calon anggota menjadi anggota penuh Saka Adhyasta Pemilu,” katanya.
Yasti berharap keberadaan Saka Adhyasta Pemilu dapat menjadi wadah bagi generasi muda untuk berpartisipasi dalam menjaga kualitas demokrasi.
“Generasi muda jangan hanya menjadi objek dalam setiap pelaksanaan pemilu. Mereka juga harus menjadi bagian dari pengawasan dan ikut memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan pemilu bukan semata-mata menjadi tanggung jawab Bawaslu, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat.
“Pengawasan pemilu ini tidak bisa dilakukan oleh Bawaslu sendiri. Kami membutuhkan partisipasi masyarakat, termasuk generasi muda,” ujarnya.
Karena itu, Yasti menilai keberadaan Saka Adhyasta Pemilu dapat menjadi salah satu sarana untuk memperkuat pengawasan partisipatif di Kota Sukabumi.
“Kami berharap mereka nantinya bisa menjadi agen-agen pengawasan di tengah masyarakat dan ikut menyampaikan edukasi tentang pentingnya pemilu yang jujur dan adil,” katanya.
Melalui rangkaian kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Sukabumi berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi bersama masyarakat dan generasi muda dalam mengawal jalannya demokrasi.
“Harapan kami, sinergi antara Bawaslu, masyarakat dan generasi muda semakin kuat sehingga bersama-sama kita bisa mengawal demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat,” pungkasnya. (*/sya)



























