SUKABUMITIMES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi meneruskan temuan dugaan pelanggan kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi ke KPU Kota Sukabumi dalam Pilkada serentak 2024 pada Kamis (13/11/2024) kemarin.
Dugaan pelanggaran Paslon tersebut dilakukan saat melakukan kampanye dalam bentuk perlombaan.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan memang Bawaslu telah menemukan bentuk pelanggan yang dilakukan oleh satu Paslon dalam pilkada 2024 ini.
“Temuan dugaan pelanggaran kampanye ini merupakan hasil temuan dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang dilakukan Bawaslu dilapangan,” kata Yasti Yustia Asih kepada sukabumitimes.com melalui keterangan resminya.
Yasti melanjutkan, bahwa ini temuan yang pertama Bawaslu kota Sukabumi terkait metode kampanye kegiatan lain berupa perlombaan.
“Ya ini temuan pertama oleh Bawaslu yang kemudian langsung kita kaji dan analisa temuan tersebut,” lanjutnya.
Pihaknya memastikan, bahwa berdasarkan dari hasil kajian dan analisa, dugaan pelanggaran tersebut masuk dalam pelanggaran administratif.
“Pelanggaran a quo disangkakan Pasal 66 ayat (5) PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota yang menyatakan “Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan: a. dalam bentuk barang; dan b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)” jelas Yasti.
Dari hasil temuan ini, sesuai dengan aturan yang ada, pihak Bawaslu kemudian meneruskan temuan pelanggan administratif tersebut ke KPU Kota Sukabumi.
“Ya, kami sudah meneruskan temuan tersebut dalam bentuk rekomendasi ke pada KPU,” pungkasnya. (sya)