SUKABUMITIMES.COM – Tim Kuasa Hukum Pasangan Iyos-Zainul, calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut 01 melaporkan adanya indikasi kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) yang dilakukan oleh Pasangan Calon nomor urut 02 Asep Jafar dan Andreas pada Pilkada 2024 ke Bawaslu Propinsi Jawa Barat.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang ahli hukum tim 01 yaitu Saleh Hidayat usai mengajukan berkas perbaikan perkara di Kantor Bawaslu Jawa Barat, Bandung (9/12) kemarin.
“Kami telah penuhi prosedur diantaranya perbaikan berkas pelaporan pengaduan tentang pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistemik dan masif (TSM) oleh pasangan Asjap dan Andreas pada proses Pilkada kabupaten Sukabumi yang berlangsung tanggal 27 Nopember 2024 yang lalu.,” ujar Saleh Hidayat kepada sukabumitimes.com pada Rabu (10/12/2024).
“Sedangkan Laporan Pelanggaran tentang TSM tersebut sudah resmi didaftarkan oleh TIM Kuasa Hukum Iyos-Zainul kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat melalui Bawaslu Kabupaten Sukabumi pada 3 Desember 2024,” tambahnya.
Tim Kuasa Hukum Iyos Zainul berjumlah 9 orang diantaranya: Saleh Hidayat, AA Brata Soedirja, Padlilah, Ferri Gustaman, Kukun Kurniansyah, Ade Nurul Ilham, Deri Irawan, Iyus Yuswandi, Dede Isnandar dan Paizal Reza.
Dibenarkan oleh Divisi Bidang Hukum Tim Pemenangan Paslon 01 Ferri Gustaman bahwa laporan TSM tersebut telah diterima oleh Bawaslu Propinsi Jawa Barat dan sekarang sedang pada tahap perbaikan draft Laporan TSM berdasarkan Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Yang terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan Masif. Yakni pasal 22 ayat (4), yakni mengatur bahwa pelapor diberi waktu untuk memperbaiki draft Laporan TSM sebelum Sidang Ajudikasi dilakukan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara terkait TSM.
“Sejauh ini Tim Kuasa Hukum Iyos-Zainul sudah siap dan matang menyusun dalil maupun argumentasi hukum serta alat bukti (kurang lebih 100 alat bukti ) sudah dipersiapkan dengan matang.
Pihaknya menyatakan, TSM yang dilakukan oleh pasangan Asjap-Andreas ini terjadi di 27 Kecamatan, lebih dari 50 % dari jumlah keseluruhan kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi.
“Kami sudah siap menghadapi proses persidangan ajudikasi di Bawaslu Jabar dan kami juga sudah mempersiapkan untuk pengajuan permohonan penyelesaian sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.
“Mohon do’anya dari para pendukung dan warga pemilih. Semoga ini berhasil. Aamiin.” Pungkasnya. (sya)