SUKABUMITIMES.COM – Tim pasangan MAJU melakukan audiensi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi.
Perwakilan tim MAJU yang dipimpin oleh ketua advokasi dan hukum pasangan MAJU Anggra Prawira didampingi oleh ketua tim relawan Dankih AS Nuklir beserta 25 peserta terima oleh ketua Bawaslu kota Sukabumi Yasti Yustia Asih di Ruang pertemuan Bawaslu pada Rabu (6/11/2024).
Ketua tim Advokasi dan Hukum MAJU Angga Prawira menyampaikan beberapa hal dalam audiensi tersebut, Tim MAJU mengucapkan duka yang sangat mendalam atas terjadinya musibah di kota Sukabumi dan mudah-mudahan saudara kita yang terdampak bisa cepat bangkit, cepat pulih.
“Makanya kami dari tim MAJU yang awalnya akan melakukan aksi, sebagai bentuk solidaritas hari ini kami hanya melakukan audiensi ke Bawaslu kota Sukabumi,” kata Angga Prawira kepada sukabumitimes.com sesaat setelah selesai audiensi.
Anggra mengungkapkan, teman-teman yang tidak bisa datang kesini, kita arahkan untuk membantu saudara-saudara kita yang terkena musibah.
“Artinya selain kita saat ini dalam pesta demokrasi, sisi kemanusiaan terus jangan sampai kita lupakan, hanya gara-gara beda pilihan,” ungkapnya.
Anggra menjelaskan, bahwa tadi menyampaikan ke Bawaslu kota Sukabumi fenomena-fenomena dilapangan yang sudah terjadi di luar nalar.
“Semisal sumpah dibuat mainan untuk demokrasi. Kita juga menemukan hal-hal yang kita duga melanggar peraturan yang ada,” jelasnya.
Pihaknya juga mengajak Bawaslu bisa lebih lari, lebih aktif dalam melaksanakan tugas pengawasan dalam pilkada di kota Sukabumi ini.
“Mengapa demikian? Karena Bawaslu selain menerima aduan atau laporan, juga bisa melakukan dengan temuan atas pelanggaran diduga pidana atau pelanggaran pemilu,” ajaknya.
Mereka harus sigap, karena personel yang ada kan berjenjang sampai bawah, sehingga dengan banyaknya temuan itu ya harus aktif.
“Karena informasi yang didapat itu jauh lebih cepat dikalangan kita ketimbang masuk ke Bawaslu dan harus lebih aktif untuk melakukan pengawasan melekat,” ujarnya.
Anggra menerangkan bahwa tadi ada beberapa kesepakatan dari hasil audiensi antara tim MAJU dengan Bawaslu kota Sukabumi, yakni terkait money politik.
“Tadi pihak Bawaslu menyampaikan masyarakat harus berani melaporkan. Dan Komisioner KPU menyatakan bahwa siapapun yang berani melaporkan money politik sepanjang uangnya yang diduga hasil money politik belum dipakai, maka mereka dilindungi UU dan tidak akan dipidanakan,” terangnya.
Dirinya mengimbau ke masyarakat apakah akan lebih memilih uang yang sifatnya sesaat atau memilih program yang sifatnya lima tahun ke depan. Saya yakin masyarakat lebih cerdas dalam menilai fenomena ini.
“Jadi masyakarat harus berani melaporkan jika diduga dilapangan terjadi money politik yang dilakukan baik itu Paslon maupun tim pemenangannya kepada Bawaslu,” tandasnya.
Selanjutnya, mengenai pelibatan anak-anak dibawah umur dalam kampanye.
“Tadi Bawaslu bersepakat itu tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Adanya aturan main terkait apa yang diperbolehkan atau tidak itu perlu dipertegas oleh Bawaslu.
“Itu sifatnya mau dikumpulkan semua Paslon, mau disampaikan ke tim pemenangan atau Seperi apa. Supaya semua Paslon didudukkan kembali, agar mereka tahu mana yang boleh dan yang tidak boleh,” usulnya.
Ketua tim Advokasi dan hukum MAJU mengatakan bahwa temuan diduga pelanggaran pemilu oleh Bawaslu kota Sukabumi itu banyak, namun yang diproses itu hanya sedikit.
“Jangan-jangan ada pelapor yang tidak mengetahui terpenuhi formil dan materiil, ini harusnya dipandu, jangan sampai unsur pidananya ada, hanya karena kurangnya bukti formil dan materiil kurang menyebabkan tidak bisa diproses,” bebernya.
Kita tadi juga mengingatkan kepada Bawaslu, kalau seandainya bukti formil dan materiil kurang kan ada mekanisme perbaikan, nah kita dorong Bawaslu memakain itu. Makanya jangan sampai dari laporan langsung dikatakan ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Dan tadi Bawaslu sudah sepakat akan memakai mekanisme itu, walaupun di beberapa perkara sudah diterapkan,” ujar Angga.
Di tempat yang sama, ketua Bawaslu kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih memberikan respon bahwa setiap masyarakat yang beraudiensi dengan pihaknya, tentunya menerima dengan baik.
“Itu adalah bentuk ungkapan masyarakat untuk ikut dalam pengawasan dan ikut berpartisipasi aktif dalam demokrasi pilkada di kota Sukabumi,” responnya.
Terkait syarat formil dan materiil dalam pelaporan, Yasti mengemukakan, itukan diatur dalam Perbawaslu No. 9 tahun 2024.
“Bawaslu inikan lembaga negara yang di bentuk oleh negara yang kemudian harus taat, patuh dan tunduk pada peraturan negara. Sehingga dalam prosesnya tentunya kita juga tidak mau bekerja tidak sesuai dengan tugas, kewajiban, dan kewenangan kami sebagai pengawas tadi,” tegasnya.
Ketika Yasti ditanya apa langkah selanjutnya, ia mengungkapkan bahwa langkah Bawaslu ya akan bekerja seperti biasanya.
“Tetap menegakkan keadilan pemilu, tetap menjadikan pemilihan ini berkualitas, berdemokrasi, berintegritas, dan bermartabat,” tandasnya.
Terkait proses penelitian berkas laporan atau pengaduan itu ada, ia menjelaskan, laporan itu harus dilaporkan sejak tujuh hari dari sejak diketahui, kajian 2 hari, kalau masih dianggap kurang, maka dikembalikan lagi kepada pelapor untuk perbaikan, dan stelah diregistrasi itu waktunya 2 hari itu harus sesuai kajiannya.
“Dan itu mengunakan hari kalender, tidak ada hari Sabtu atau Minggu, jari kalender semuanya, Bawaslu tidak ada liburnya,” tegasnya.
Pihaknya juga merilis aduan dan pelaporan adanya diduga pelanggaran Pilkada tahun 2924 ini. Dalam rentang September – Oktober Bawaslu Kota Sukabumi telah menangani 1 Temuan dan 9 Laporan.
“Dimana 8 perkara diduga melanggar tindak pidana pemilihan dan 2 perkara terkait Netralitas ASN, 4 dari 10 perkara yang ditangani Bawaslu Kota Sukabumi adalah terkait Politik Uang,” pungkasnya. (sya)