SUKABUMITIMES.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi kawal ketat pengiriman surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi.
Pengiriman Surat Suara ini dilakukan oleh Ketua KPU Sutrisno beserta jajaran, diawasi langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih dan dikawal oleh 8 orang personil Kepolisian Sukabumi Kota, hadir pula Kaban Kesbangpol Kota Sukabumi.
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan, ini merupakan upaya tugas melaksanakan pengawasan pengadaan dan pendistribusian logistik pilkada 2024.
“Proses pendistribusian Surat Suara ini dari PT. Gramedia Cikarang menuju Gudang Logistik KPU Kota Sukabumi,” kata Yasti kepada sukabumitimes.com melalui keterangan tertulisnya pada Kamis (31/10/2024).
Ia menjelaskan, rombongan berangkat dari PT. Gramedia Cikarang pada pukul 09.25 WIB dan tiba di Gudang Logistik KPU Kota Sukabumi pada pukul 12.00 WIB.
“Sebanyak 266.717 lembar Surat Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan 268.717 lembar Surat Suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota diangkut dalam 157 box, dan dikirim menggunakan Truck Wings Box bernomor polisi D 8965 FH,” jelas Yasti.
Pihaknya mengatakan, kami mengawal secara ketat kegiatan ini dari mulai pencetakan, hingga pengiriman agar semua proses pengadaan dan distribusi logistik pemilihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pengawasan ini merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Perbawaslu 11 tahun 2024 tentang Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, serta PKPU Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur kelengkapan pemungutan suara di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota,” pungkasnya. (*/sya)