SUKABUMITIMES.com — Ketua PWI Jawa Barat Terpilih Tantan Sulthon Bukhawan menegaskan, aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tidak mencerminkan profesionalitas serta telah mencederai marwah profesi kewartawanan.
“PWI Jawa Barat mengecam keras tindakan oknum yang mengaku sebagai wartawan tersebut. Perilaku seperti itu tidak dapat dibenarkan dan sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang wartawan,” ujar Tantan.
Menurutnya, profesi wartawan memiliki aturan, etika, serta tanggung jawab yang harus dipatuhi setiap insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik.
“Wartawan bukan profesi yang bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati, ada Undang-Undang Pers yang menjadi payung hukum, dan ada aturan hukum lainnya yang tetap berlaku bagi setiap warga negara,” katanya.
Tantan menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memang memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Namun, jaminan tersebut juga diikuti dengan tanggung jawab dalam menjalankan profesi.
“Kalau seseorang menggunakan identitas wartawan untuk mengintimidasi, mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan, itu bukan kegiatan jurnalistik,” tegasnya.
“Jangan berlindung di balik profesi wartawan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum,” sambung Tantan.
Dia juga mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas media tidak memberikan kekebalan hukum kepada seseorang.
“Jangan sampai profesi wartawan dijadikan tameng. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, tentu harus diproses berdasarkan hukum yang berlaku,” ucapnya.
“UU Pers bukan kartu bebas hukum,” tegas Tantan.
Lebih lanjut, Tantan menjelaskan bahwa setiap wartawan sebenarnya memiliki mekanisme yang dapat ditempuh apabila menghadapi persoalan ketika menjalankan tugas jurnalistik.
“Kalau ada persoalan dengan narasumber atau pihak tertentu, gunakan mekanisme jurnalistik. Ada hak jawab, hak koreksi, ada mekanisme pengaduan ke Dewan Pers,” katanya.
“Bukan dengan cara mengamuk, mengintimidasi atau melakukan kekerasan,” lanjutnya.
Tantan menilai, perilaku oknum tersebut tidak hanya merugikan pihak yang menjadi sasaran, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap insan pers secara keseluruhan.
“Yang kami khawatirkan adalah perilaku satu oknum kemudian digeneralisasi menjadi wajah seluruh wartawan. Ini yang harus kita cegah,” ujarnya.
Menurutnya, masih banyak wartawan yang menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi integritas dan kepentingan publik.
“Banyak wartawan yang bekerja dengan integritas, menjaga independensi, menaati kode etik, dan menjalankan tugas untuk kepentingan publik,” kata Tantan.
PWI Jawa Barat, lanjut dia, mendukung apabila aparat penegak hukum melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi dalam insiden tersebut.
“Kami mendukung aparat penegak hukum untuk mengusutnya secara profesional dan sesuai ketentuan,” tuturnya.
“Kalau ada unsur pidana, silakan diproses. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena yang bersangkutan mengaku sebagai wartawan,” tegas Tantan.
Tantan sekaligus mengimbau seluruh wartawan di Jawa Barat agar senantiasa menjaga nama baik profesi dengan bekerja secara profesional, independen, serta berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.
“Jangan rusak profesi yang dibangun dengan integritas oleh tindakan-tindakan yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
“Wartawan harus kritis, tetapi bukan berarti boleh arogan. Wartawan harus berani, tetapi keberanian itu harus tetap berada dalam koridor etika dan hukum,” sambungnya.
Di akhir pernyataannya, Tantan kembali menegaskan sikap PWI Jawa Barat yang tidak akan membenarkan tindakan yang mencederai kehormatan profesi kewartawanan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman. Kartu pers bukan kartu bebas hukum. Dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan. (sya)


























