SUKABUMITIMES.COM – Dalam waktu yang tidak berselang lama, bahkan dalam satu minggu Bawaslu Kota Sukabumi meneruskan dua dugaan pelanggaran yang bersifat administratif dalam kampanye pilkada.
Dua diduga pelanggaran yang bersifat administratif tersebut ada yang bersifat temuan dan laporan. Temuan dugaan pelanggaran kampanye ini dikirimkan ke KPU kota Sukabumi pada Kamis (13/11/2024) dan dugaan pelanggaran administrasi hasil laporan diserahkan dari Bawaslu ke KPU kota Sukabumi pada Jumat (15/11/2024).
Ketua KPU Kota Sukabumi Imam Sutrisno membenarkan bahwa Bawaslu telah meneruskan dugaan pelanggaran yang bersifat administratif ini.
“Bener, ada dua surat yang direkomendasikan oleh Bawaslu ke KPU dengan kejadian yang berbeda, dimana yang satu berdasarkan laporan dan satunya berdasarkan temuan,” kata Imam Sutrisno kepada sukabumitimes.com ketika ditemui di kantornya pada Rabu (20/11/2024).
Imam mengungkapkan, kedua surat tersebut sudah di kaji, sudah ditelaah hukum, sudah diplenokan dan ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat tanggapan ke Bawaslu.
“KPU pun memiliki peraturan atau pedoman pelaksanan teknis dalam tindak lanjut dari dugaan pelanggaran administrasi dan KPU mengkaji surat yang disampaikan oleh Bawaslu untuk dilakukan pendalaman tentang kelengkapan berkas yang dikirimkan dan lantas dibuat telaah hukum oleh divisi hukum KPU, yang kemudian diplenokan guna memperoleh hasil berupa keputusan yang berupa tindak lanjut dari surat rekomendasi Bawaslu tersebut,” ungkap imam Sutrisno.
Mengenai isi dari Surat tersebut, imam Sutrisno menyatakan bahwa karena ini surat bersifat lembaga, makan yang mempunyai ranah mau dibuka ke publik atau tidak itu kewenangan atau hak dari Bawaslu.
“Dalam pelaksanan pemilu maupun pilkada itu kita juga mempunyai yang namanya asas keterbukaan yang menyangkut informasi-informasi yang memang perlu diketahui oleh masyarakat. Berkaitan dengan tindak lanjut penanganan surat yang disampaikan oleh Bawaslu, kami secara terbuka menyampaikan bahwa prosedur yang harus kami tempuh itu berdasarkan pedoman teknis KPU dan keputusan pleno tersebut menindaklanjuti surat dari Bawaslu itu dengan menyampaikan balasan,” jelasnya.
“Adapun nanti dalam hal point-point balasan dari KPU itu mudah-mudahan terus bisa kita tindaklanjuti bersama,” tambahnya.
Pihaknya menegaskan, bahwa ke dua lembaga ini merupakan penyelenggara pemilu yang mempunyai tugas masing-masing, KPU sebagai penyelenggara yang bersifat teknis, sementara hal-hal yang berhubungan dengan pelanggaran, penegakan aturan itu menjadi ranah Bawaslu.
“Saya yakin, kedua lembaga ini semangatnya sama tatkala ada hal-hal yang bersifat aduan maupun laporan kita dapat menangani dengan baik, sehingga dengan apa yang dinamakan asas kepastian hukum itu betul-betul dapat kita wujudkan dalam penyelenggaraan pilkada ini, namun salah satu dari unsur untuk mewujudkan asas kepastian hukum ini tidak hanya putusannya saja tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lanjut Imam, Kalaupun ada hal-hal yang patut diduga sebagai pelanggaran administrasi yang bisa kami lakukan paling jauh adalah memberikan konfirmasi apakah itu terbukti atau tidak, itu hasil dari uji terhadap bahan-bahan yang disampaikan ke KPU, kemudian aturan yang sesuai dengan itu hingga pada akhirnya keputusan itu terbukti atau tidak.
“Sejauh ini kami belum bisa sampai ke tahapan itu, karena ada bahan-bahan yang kami perlukan untuk kelengkapannya dan itu sudah kami sampaikan ke Bawaslu,” ujarnya.
Menanggapi ada kesan saling lempar dalam menangani dugaan pelanggaran bersifat administratif dalam pilkada ini, ketua KPU kota Sukabumi menyatakan, bahwa Pihaknya tidak merasa itu dilemparkan ke KPU, Karena memang prosedurnya begitu yang harus kita tempuh sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku.
“Kalau tidak di tempuh, hanya karena pingin cepat memutuskan saja, nanti keputusan juga tidak absah dong. Sebab tidak mengikuti produser yang berlaku,” pungkasnya. (sya)
























