SUKABUMITIMES.COM – Salah seorang camat di wilayah Kota Sukabumi yang dilaporkan oleh tim Advokasi dan Hukum MAJU ke Bawaslu, karena diindikasikan berpihak ke salah satu pasangan calon (paslon), akhirnya menuai titik terang.
Bawaslu Kota Sukabumi telah menerima laporan tersebut dan setelah mengkajinya, akhirnya oknum camat tersebut dinyatakan bersalah telah melanggar aturan netralitas Aparatus Sipil Negara (ASN).
Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih membenarkan bahwa oknum camat yang dilaporkan tersebut terbukti melanggar aturan netralitas ASN.
“Kami sudah menindaklanjuti atas laporan dugaan pelanggaran dan telah meminta keterangan dari para pihak dan hasil akhirnya dinyatakan terbukti bersalah melanggar netralitas ASN,” kata Yasti kepada sukabumitimes.com melalui keterangan resminya pada Rabu (23/10/2024).
Hal tersebut tertuang dalam hasil penanganan pelanggaran atas laporan dugaan pelanggaran terhadap laporan dengan nomor register: 006/REG/LP/PW/Kota/13.08/X/2024 menyatakan laporan pelapor telah melanggar Peraturan Perundang-undangan hukum lainnya yakni Netralitas ASN sebagaimana tertuang dalam SKB 5 Menteri/Lembaga.
Yasti menjelaskan sebagai tindaklanjut atas pelanggaran terhadap netralitas ASN tersebut, pihak Bawaslu juga langsung meneruskan pelanggaran oknum camat kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami juga telah meneruskan pelanggaran ini kepada kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), kita tinggal menunggu nanti bagaimana rekomendasi yang turun kepada Pemerintah Kota Sukabumi,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Advokasi dan Hukum Paslon Muraz – Andri JUara (MAJU) membuat laporan salah satu diduga camat yang ada di kota Sukabumi yang tidak netral.
“Ada salah satu diduga camat terlihat aktif memberikan dukungan secara moril kepada Paslon Fahmi – Dida nomor urut satu,” kata Tim advokasi dan hukum Paslon MAJU, Danial Fadillah melalui keterangan resminya pada Selasa (15/10/2024).
Dijelaskan oleh Danial, oknum diduga camat tersebut terpantau di media sosial dan menyukai (like) postingan H. Achmad Fahmi secara aktif dan berkelanjutan.
“Hal tersebut, jelas dilarang dan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian/Lembaga No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya.
Disebutkan Danial, dalam SKB tersebut disebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan ASN adalah membuat posting, comment, share, like, terhadap akun pemenangan calon.
“Sedangkan diduga camat tersebut terpantau aktif nge-like setiap postingan yang di share oleh Achmad Fahmi,” ujarnya.
“Apa yang dilakukan oleh salah satu diduga camat tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang secara jelas dan sadar dilakukan,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pihaknya meminta agar Bawaslu Kota Sukabumi bisa memberikan putusan dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu jelas melanggar kode etik dan melanggar asas netralitas sebagai ASN, dimana aturannya sangat jelas,” pungkasnya. (sya)