SUKABUMITIMES.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Sukabumi menemukan akun media sosial Tiktok yang diduga telah memposting konten dengan indikasi dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
“Selama proses pengawasan Siber yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu. Konten tersebut mengandung unsur ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih kepada sukabumitimes.com melalui keterangan resminya pada Rabu (9/10/2024).
Selain itu, masih kata Yasti, terdapat pula ajakan yang mengarah pada tindakan untuk tidak memilih pasangan calon tertentu dalam Pilkada Tahun 2024.
“Secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, khususnya dalam Pasal 73 yang melarang setiap orang menghalangi pemilih menggunakan hak suaranya, termasuk ajakan untuk golput atau tidak memilih,” lanjut Yasti Yustia Asih.
Yasti menjelaskan setelah kami melakukan pengawasan, dan memang diduga ada unsur pelanggaran, maka kemudian diarahkan ke Sentra Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
“Hasil pembahasan tersebut, kemudian diputuskan untuk diserahkan ke pihak kepolisian, yakni ke Polres Sukabumi Kota,” jelasnya.
Laporan yang disampaikan tersebut berisi dugaan pelanggaran terkait UU Nom 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Bawaslu Kota Sukabumi telah membentuk tim khusus untuk pengawasan SIBER, sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 102 Tahun 2024. Dalam pengawasan ini, kami menemukan dugaan pelanggaran serius terkait konten internet, dan kami tidak akan ragu untuk menindaklanjuti dengan meneruskan laporan tersebut ke Polres Sukabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Yasti Yustia Asih.
Diakui oleh pihak Bawaslu kota Sukabumi bahwa pengawasan terhadap dunia Maya merupakan sesuatu dan tantangan baru dalam proses Pilkada.
Bawaslu Kota Sukabumi mengimbau seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan internet, terutama dalam membagikan informasi terkait Pemilihan Kepala Daerah.
“Keberadaan tim pengawasan Siber merupakan langkah konkret dalam menghadapi tantangan tersebut. Nah disini, kami menghimbau kepada masyarakat untuk bermedia sosial secara positif dan mendidik,” himbaunya.
Bawaslu berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam mencegah penyebaran ujaran kebencian, disinformasi, dan provokasi yang dapat merusak tatanan demokrasi.
“Kami akan mengawasi secara ketat dan pasti setiap pelanggaran akan di tindak secara tegas, supaya pelaksanaan Pilkada kota Sukabumi ini dapat berlangsung secara damai dan demokratis,” pungkasnya. (sya)