ASN Diimbau Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, MenPANRB Rini Widyantini: Fleksibilitas Kerja Tak Boleh Ganggu Pelayanan Publik

SUKABUMITIMES.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengungkapkan bahwa pemerintah resmi mengimbau seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) hingga Pemerintah Daerah untuk memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga dan Peran Keluarga bagi Pegawai ASN yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026)

Rini menegaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi diminta memberikan kesempatan kepada ASN yang memiliki anak usia PAUD, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah untuk mendampingi dan mengantar anak mereka pada hari pertama sekolah.

“Penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pemerintahan dan pelayanan publik. Justru sebaliknya, kita harapkan melalui kebijakan ini ASN bisa bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan, serta lebih seimbang dalam kehidupan,” ujar Rini dalam keterangan tertulis, Jumat.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut, fleksibilitas kerja dapat diterapkan melalui berbagai skema, mulai dari bekerja di kantor, bekerja dari rumah (work from home/WFH), hingga bekerja dari lokasi tertentu atau work from anywhere (WFA). Selain itu, pengaturan jam kerja juga dapat disesuaikan secara dinamis berdasarkan kebutuhan organisasi dan karakteristik pekerjaan.

Rini menjelaskan bahwa setiap pimpinan instansi memiliki kewenangan menentukan model fleksibilitas yang paling sesuai dengan kondisi di lembaganya masing-masing.

“PPK atau pimpinan instansi dapat menetapkan model fleksibilitas kerja yang paling sesuai dengan tetap mengutamakan kelangsungan tugas pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta pencapaian kinerja organisasi,” katanya.

Ia menekankan, pemberian ruang bagi ASN untuk mengantar anak ke sekolah bukan berarti mengurangi profesionalisme aparatur negara. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Kami berharap melalui pengaturan fleksibilitas kerja yang baik, ASN sebagai orang tua dapat mendampingi anak di hari pertama sekolah tanpa mengurangi profesionalisme, produktivitas, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tutur Rini.

Lebih lanjut, Menteri PANRB menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Nomor 17 Tahun 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari strategi nasional memperkuat ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045 sekaligus merespons fenomena *fatherless* melalui peningkatan keterlibatan ayah dalam pengasuhan dan pendidikan anak sejak usia dini.

“Kehadiran seorang orang tua dalam tumbuh kembang anak bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar penting yang memiliki dampak mendalam dan jangka panjang,” tegas Rini.

Ia menambahkan, kehadiran orang tua, terutama ayah, pada momen penting seperti hari pertama sekolah memiliki dampak psikologis yang positif bagi perkembangan anak.

“Gerakan ini merupakan langkah sederhana namun dapat membawa dampak psikologis untuk mendekatkan kehadiran orang tua terutama ayah pada anak,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *