SUKABUMITIMES.com — Kepala Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah menegaskan bahwa pelaksanaan Work From Home (WFH) itu sudah jelas kebijakan dari pemerintah pusat. Kami yang ada di daerah tentu mengikutinya.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Badan (Kaban) Taufik Hidayah kepada sukabumitimes.com ketika diwawancarai di ruang kerjanya pada Kamis (2/4/2026).
“WFH itu kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah daerah, termasuk Kota Sukabumi, tentu mengikuti. Sudah ada surat edaran dari Mendagri dan MenPAN yang menjadi dasar pelaksanaannya,” tegas Taufik Hidayah.
Kaban Taufik menegaskan, kebijakan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang telah dituangkan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
Menurut Taufik, pengaturan kerja ASN saat ini mengacu pada skema fleksibilitas kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan baik dari dalam kantor atau Work From Office (WFO), maupun dari luar kantor atau Work From Home (WFH).
“Dalam aturan itu disebutkan, pelaksanaan tugas bisa dilakukan di dalam kantor maupun di luar kantor. Nah, WFH ini masuk dalam kategori bekerja di luar kantor, yaitu dari rumah,” jelasnya.
Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Sukabumi telah menyusun draft surat edaran sebagai turunan kebijakan untuk mengatur teknis pelaksanaan WFH di tingkat daerah. Dokumen tersebut kini tinggal menunggu persetujuan Wali Kota Sukabumi sebelum resmi diberlakukan.
“Pak Wali sudah menugaskan kami untuk membuat draft. Saat ini sudah disampaikan dan tinggal menunggu persetujuan beliau,” tambahnya.
Dalam implementasinya, kebijakan WFH akan diterapkan satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat. Namun demikian, tidak seluruh ASN akan bekerja dari rumah. Kebijakan ini difokuskan bagi ASN eselon IV dan staf, sementara pejabat eselon II dan III tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
“Eselon II dan III tetap WFO untuk melakukan pengawasan dan memastikan kinerja pegawai, baik yang di kantor maupun yang bekerja dari rumah,” ungkap Taufik.
Untuk perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti bidang ketentraman dan ketertiban, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, hingga pendidikan, akan diterapkan sistem kerja bergiliran atau shifting. Hal ini dilakukan untuk menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
“Untuk unit layanan, tidak semua WFH. Akan diatur kombinasi, misalnya dari 20 pegawai, 15 WFH dan 5 tetap WFO secara bergiliran agar pelayanan tetap berjalan,” paparnya.
Taufik juga menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti ASN mendapatkan hari libur tambahan. Seluruh pegawai tetap diwajibkan memenuhi target kinerja harian sebagaimana saat bekerja di kantor. Pengawasan dan evaluasi kinerja dilakukan melalui sistem e-kinerja yang mencatat capaian tugas masing-masing ASN secara digital.
“WFH itu bukan libur, hanya memindahkan lokasi kerja dari kantor ke rumah. Target kerja tetap sama, dan kita pantau melalui e-kinerja,” tegasnya.
Rencananya, kebijakan WFH di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi akan mulai diterapkan pada Jumat, 10 April 2026. Penerapan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya, seperti penghematan bahan bakar, listrik, dan air di lingkungan perkantoran. (sya)


























