DPRD Minta WFH bagi ASN di Kota Sukabumi Dikaji, BKPSDM Pastikan Evaluasi Per Dua Bulan 

SUKABUMITIMES.com – Kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Sukabumi menuai sorotan dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Feri Sri Astrina, menilai penerapan kebijakan tersebut perlu dikaji lebih mendalam, termasuk membuka ruang terhadap berbagai alternatif lain yang dinilai lebih efektif.

Feri menegaskan bahwa meskipun kebijakan WFH merupakan tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah daerah tidak boleh sekadar menjalankan tanpa evaluasi yang komprehensif.

“Mungkin perlu dipikirkan lagi alternatif lain selain WFH. Kalaupun saat ini kita menjalankan ketetapan dari pemerintah pusat, tetap harus dilakukan evaluasi ke depan,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Golkar itu, terdapat perbedaan mendasar antara penerapan WFH saat ini dengan kebijakan serupa pada masa pandemi COVID-19. Jika sebelumnya WFH diterapkan untuk menekan penyebaran virus dengan mengurangi kontak langsung, kini kebijakan tersebut lebih diarahkan pada pengendalian konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

“Karena tujuannya berbeda, sepertinya masih ada alternatif lain yang bisa dipertimbangkan untuk mencapai target tersebut,” tambahnya.

Feri pun mengusulkan sejumlah opsi yang dinilai lebih adaptif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik. Di antaranya adalah penerapan hari bersepeda ke kantor bagi ASN serta mendorong penggunaan transportasi umum secara lebih masif.

“Langkah-langkah seperti bersepeda ke kantor atau menggunakan transportasi umum bisa menjadi solusi untuk menekan penggunaan BBM tanpa harus mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tetap harus disertai regulasi yang jelas di tingkat daerah. Hal ini penting agar pelaksanaan WFH tidak menimbulkan kebingungan maupun ketimpangan di lapangan.

“Benar, kita menindaklanjuti aturan pusat, tapi harus ada regulasi daerah yang memastikan kebijakan ini berjalan efektif, sehingga tujuannya bisa tercapai maksimal,” katanya.

Feri juga menyoroti potensi kendala dalam penerapan WFH, khususnya pada instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Menurutnya, sektor pelayanan publik menjadi titik krusial yang harus diatur secara rinci.

“Ini yang akan menjadi tantangan. Saya harap poin ini juga diatur secara rinci dalam regulasi daerah,” ujarnya.

Ia pun mendorong agar evaluasi terhadap kebijakan WFH dilakukan secara berkala. Jika dalam praktiknya kebijakan tersebut justru menghambat pelayanan, maka pemerintah diminta segera mengambil langkah korektif.

“Kalau ternyata tidak efektif dan malah mengganggu pelayanan kepada masyarakat, sebaiknya pemerintah mulai memikirkan alternatif lain,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, memastikan bahwa kebijakan WFH ini tidak bersifat permanen dan akan melalui proses evaluasi berkala.

“Akan ada proses evaluasi per dua bulan. Nah, kalau sekarang kan mulai berjalan pada bulan April, maka untuk dua bulan ke depan, tepatnya bulan Juni akan ada evaluasi,” jelas Taufik.

Ia menambahkan, evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan kebijakan WFH di daerah. Pemerintah akan melihat secara objektif tingkat efektivitas kebijakan tersebut dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.

“Nah, dalam evaluasi ini kalau efektif dan berhasil, nanti akan kita lihat kebijakan pemerintah pusat selanjutnya seperti apa,” terangnya.

Lebih jauh, Taufik mengungkapkan bahwa latar belakang penerapan WFH saat ini tidak terlepas dari dinamika global, khususnya krisis geopolitik yang berdampak pada berbagai sektor, termasuk energi.

“Kebijakan ini kan didasari karena terjadi krisis geopolitik global,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *