SUKABUMITIMES.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi Taufik Hidayah menegaskan bahwa diimplementasikannya Manajemen Talenta (MT) sebagai standar baru dalam pembinaan karier Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga sistem ini menjadi instrumen strategis untuk memotret potensi dan kinerja pegawai secara akurat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan (Kaban) setelah pelaksanaan launching Manajemen Talenta yang berlangsung di Balai Kota Sukabumi pada Senin (27/4/2026).
“Penerapan Manajemen Talenta akan menghilangkan subjektivitas dalam pengangkatan jabatan. Ini menjadi instrumen yang tepat untuk memotret potensi dan kinerja secara akurat,” ungkap Taufik Hidayah.
Dalam perjalannya nanti, setiap ASN akan dievaluasi secara berkala setiap enam bulan hingga satu tahun untuk menentukan posisi mereka dalam nine box (sembilan kotak talenta).
“Jadi instrumen untuk mengukur potensi kompetensi, kualifikasi, kinerja mereka, sehingga ketika terpantau kinerjanya terbaik pasti masuk box yang bagus. Nah, berkeadilan,” ujar Taufik Hidayah dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Taufik menjelaskan bahwa keunggulan utama dari sistem ini adalah efisiensi, baik dari segi waktu maupun anggaran. Salah satu implementasi terdekat adalah rencana pengisian jabatan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang ditargetkan rampung pada awal Juni mendatang tanpa harus melalui proses seleksi terbuka (selter) yang memakan waktu lama.
“Itulah salah satu keunggulan MT, dia efisien waktu, efisien biaya. Kalau selter itu mengumumkan, mereka mendaftar, kita tidak. Kita orang-orangnya sudah terpetakan dalam nine box. Siapa yang pas di situ, tinggal comot,” tandasnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Pembinaan Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) Herman menegaskan bahwa sistem merit bukan hanya soal promosi atau mutasi jabatan, melainkan fondasi utama manajemen ASN sejak rekrutmen hingga pensiun.
“Bagaimana Pak Wali dan Pak Wakil mengelola pegawai sejak masuk sampai pensiun, itu manajemen ASN. Tapi fondasinya harus terbuka, transparan, adil, objektif dan berbasis data. Itulah sistem merit,” paparnya.
Ia menguraikan meritokrasi merupakan tata kelola pemerintahan yang menempatkan seseorang berdasarkan kualitas dan kelayakan, bukan faktor non-objektif.
“Orang direkrut, didudukkan, dikembangkan kariernya karena meritnya. Karena kualitasnya, kelayakannya, kepantasannya,” ucap Herman.
Kepantasan itu, lanjutnya, diukur dari lima aspek utama sesuai amanat Undang-Undang ASN.
“Pantas dari kualifikasinya, kompetensinya, kinerjanya, potensinya, dan terakhir integritas serta moralitasnya,” katanya.
Herman juga menjelaskan mekanisme manajemen talenta melalui sistem Nine Box yang digunakan untuk memetakan ASN berdasarkan kinerja dan potensi.
“Kita gunakan Nine Box dari McKinsey. Ada sembilan kotak, kombinasi kinerja dan potensi tinggi, sedang, rendah. Kalau di kotak tujuh, delapan, sembilan itu ‘top talent’ semua,” jelasnya.
Dari pemetaan itulah kepala daerah, sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki dasar objektif dalam menentukan pejabat yang tepat menduduki posisi strategis.
“Tidak semua diterjunkan dalam pertandingan. Maka dicari right people, di right place, pada right time, dengan right decision,” tegas Herman.
Ia menekankan kepala daerah tidak sekadar mencari orang baik atau hebat, tetapi yang paling penting adalah figur yang *best fit* dengan strategi pembangunan daerah.
“Orang hebat banyak, orang baik banyak. Tapi yang fit dengan janji dan strategi kepala daerah, itu orang-orang tertentu,” tutupnya. (sya)

























