SUKABUMITIMES.COM – Meskipun pengawasan ketat terhadap para ASN untuk tidak memihak alias netral dalam pilkada, ternyata disinyalir masih ada yang berani untuk melakukan perbuatan yang diduga berpihak ke pasangan calon (Paslon) tertentu.
Hal ini terbukti dengan adanya laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi. Dimana Tim Advokasi dan Hukum Paslon Muraz – Andri JUara (MAJU) membuat laporan salah satu diduga camat yang ada di kota Sukabumi yang tidak netral.
“Ada salah satu diduga camat terlihat aktif memberikan dukungan secara moril kepada Paslon Fahmi – Dida nomor urut satu,” kata Tim advokasi dan hukum Paslon MAJU, Danial Fadillah melalui keterangan resminya pada Selasa (15/10/2024).
Dijelaskan oleh Danial, oknum diduga camat tersebut terpantau di media sosial dan menyukai (like) postingan H. Achmad Fahmi secara aktif dan berkelanjutan.
“Hal tersebut, jelas dilarang dan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Kementerian/Lembaga No. 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan,” jelasnya.
Disebutkan Danial, dalam SKB tersebut disebutkan bahwa salah satu pelanggaran yang tidak boleh dilakukan ASN adalah membuat posting, comment, share, like, terhadap akun pemenangan calon.
“Sedangkan diduga camat tersebut terpantau aktif nge-like setiap postingan yang di share oleh Achmad Fahmi,” ujarnya.
“Apa yang dilakukan oleh salah satu diduga camat tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang secara jelas dan sadar dilakukan,” tambahnya.
Atas perbuatan tersebut, pihaknya meminta agar Bawaslu Kota Sukabumi bisa memberikan putusan dengan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Itu jelas melanggar kode etik dan melanggar asas netralitas sebagai ASN, dimana aturannya sangat jelas,” pungkasnya. (sya)