SUKABUMITIMES.com- Kerja cepat Satreskrim Polres Sukabumi akhirnya berhasil mengungkap misteri penemuan kerangka mayat perempuan di kawasan perkebunan jati, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Kurang dari 24 jam setelah identitas korban berhasil diketahui, polisi langsung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai terduga pelaku pembunuhan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian dalam pres rilis yang dilaksanakan di mako Polres didampingi waka polres, kasat reskrim dan kasi humas serta jajaran pada Kamis (16/7/2026) malam mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi bersama Unit Reskrim Polsek Sagaranten dengan mengedepankan metode scientific crime investigation serta penyelidikan konvensional di lapangan.
“Perkara ini bermula dari penemuan kerangka mayat oleh warga pada 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB di kawasan perkebunan jati Sagaranten. Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sehingga kami bergerak cepat untuk mengungkap identitas korban sekaligus pelakunya,” ujar AKBP Samian saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi.
Dari hasil penyelidikan, lanjut AKBP Samian, polisi berhasil mengidentifikasi korban berinisial N (35), seorang perempuan yang diketahui tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Sagaranten. Tak berselang lama setelah identitas korban dipastikan, petugas berhasil menangkap terduga pelaku berinisial H alias D (44).
Menurut AKBP Samian, hasil penyidikan sementara mengarah pada dugaan tindak pidana pembunuhan berencana yang dipicu perselisihan mengenai persoalan uang.
“Antara korban dan pelaku sebelumnya sudah berkomunikasi dan membuat janji bertemu. Setelah bertemu, keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju kawasan perkebunan jati. Di lokasi itulah terjadi perselisihan hingga pelaku melakukan pemukulan menggunakan botol dan batu sebanyak dua kali ke bagian kepala korban,” jelasnya.
Akibat serangan tersebut, lanjut AKBP Samian, korban tersungkur dan kehilangan kesadaran. Polisi menduga peristiwa itu terjadi pada 29 Juni 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Tidak berhenti sampai di situ, setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku diduga memindahkan jasad korban ke lokasi lain yang masih berada di area perkebunan, sekitar 100 meter dari tempat kejadian awal, lalu meninggalkannya hingga akhirnya ditemukan warga dalam kondisi tinggal kerangka.
“Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya batu dan pecahan botol yang diduga digunakan untuk menghabisi korban, pakaian korban dan pelaku, sepeda motor milik korban yang sempat digadaikan oleh pelaku, telepon genggam korban yang dijual, serta sejumlah perhiasan milik korban,” tegasnya.
AKBP Samian menjelaskan, pelaku juga diduga berupaya menghilangkan jejak dengan menjual barang-barang milik korban serta menghapus komunikasi digital. Namun, upaya tersebut berhasil diungkap melalui pendalaman bukti digital dan pemeriksaan laboratorium forensik.
“Kami masih terus mendalami motif secara menyeluruh, termasuk hubungan antara korban dengan pelaku, apakah sebatas hubungan sosial atau ada hubungan lainnya. Semua itu masih dalam proses penyidikan,” katanya.
Terkait isu yang beredar mengenai dugaan adanya hubungan asmara maupun hubungan intim antara korban dan pelaku, AKBP Samian menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih didalami dan belum dapat disimpulkan.
“Kami belum bisa memastikan karena masih dalam proses pendalaman. Yang sudah dapat kami buktikan adalah dugaan kuat bahwa pelaku melakukan tindak pidana pembunuhan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kata AKBP Samian lagi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 458 ayat (3) dan atau ayat (1), subsider Pasal 479 ayat (3), subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
AKBP Samian juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap dalam waktu singkat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu proses pengungkapan perkara ini. Kami berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Apabila terjadi perselisihan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan sampai berujung pada tindakan kekerasan,” pungkasnya. (stm)






























