SUKABUMITIMES.com – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi Novian Restiadi menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan memberatkan orangtua siswa dengan mewajibkan pembelian baju seragam baru, termasuk mengharuskan membeli seragam di lingkungan sekolah.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi yang beredar mengenai dugaan perubahan motif seragam di SDN Dewi Sartika CBM, Kecamatan Cikole, yang dikhawatirkan membuat orangtua harus membeli seragam baru pada tahun ajaran 2026/2027
Novian memastikan, Disdik Kota Sukabumi akan segera melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
“Karena itu, kami akan segera melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah. Terutama untuk mengetahui titik persoalan yang sebenarnya,” tegas Novian pada Kamis (16/7/2026).
Ia menegaskan, kebijakan Dinas Pendidikan sangat jelas, yakni orangtua memiliki kebebasan membeli seragam di toko mana pun atau bahkan tetap menggunakan seragam lama apabila masih layak dipakai.
Menurutnya, tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru hanya karena memasuki tahun ajaran baru.
“Yang masih punya seragam lama silakan pakai itu, yang sudah membeli sendiri tidak apa-apa. Karena yang terpenting para siswa belajar tenang dan nyaman saat mengikuti pelajaran,” ujarnya.
Novian menambahkan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah agar biaya pendidikan tidak semakin membebani keluarga siswa.
Ia juga meminta masyarakat, khususnya orangtua siswa baru, tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum jelas serta tidak perlu merasa khawatir setelah anak diterima di sekolah negeri.
“Para orangtua siswa tidak perlu resah, terutama anaknya sudah diterima di SD negeri maupun SMP negeri pilihannya,”** katanya.
Lebih lanjut, Novian kembali mengingatkan seluruh sekolah negeri di Kota Sukabumi agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan praktik penjualan seragam maupun mewajibkan pembelian melalui sekolah.
“Para orangtua bisa membeli seragam sekolah untuk anaknya di luar sekolah.”**
“Dan tidak ada kewajiban beli seragam di sekolah. Bahkan orangtua siswa baru bisa menjahit baju seragamnya sendiri,”** tegasnya.
Sementara itu, Kepala SDN Dewi Sartika CBM, Iyus, membantah adanya kewajiban bagi orangtua untuk membeli seragam baru.
Ia memastikan pihak sekolah tidak pernah menginstruksikan orangtua mengganti seluruh seragam lama dengan yang baru.
“Kalau masih ada baju seragam yang lama tidak apa-apa dan bisa digunakan saat belajar,” ujar Iyus.
Ia mengakui memang terdapat sedikit perubahan pada motif seragam sekolah. Namun, perubahan tersebut disebut tidak bersifat mendasar dan tidak menjadi alasan bagi siswa untuk harus membeli seragam baru.
“Tidak jauh berbeda, hanya perubahan sedikit. Bahkan perubahan sama sekali tidak mendasar,” jelasnya. (sya)


























