SUKABUMITIMES.com – Ketua FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon, menyatakan dana milik buruh saat ini justru semakin sulit dicairkan karena proses pelayanan BPJS Ketenagakerjaan dinilai berbelit-belit dan tidak memberikan kepastian kepada peserta.
Hal tersebut disampaikan dalam keterangan resminya yang diterima redaksi sukabumitimes.com disela-sela pelaksanaan aksi massa di BPJS Ketenagakerjaan Jalan R. Syamsudin SH Kota Sukabumi pada Kamis (16/7/2026).
“Dana buruh adalah hak buruh, bukan untuk dipersulit pencairannya. Jangan sampai pekerja yang sedang terkena PHK, mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, atau sedang berduka justru semakin dibebani dengan birokrasi yang rumit dan pelayanan yang tidak berpihak,” tegas Popon dalam pernyataan sikap FSP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Popon, dalam beberapa bulan terakhir organisasinya menerima banyak keluhan dari anggota terkait pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukabumi. Peserta disebut harus bolak-balik datang ke kantor karena dipingpong antarpetugas, sementara persyaratan yang diminta kerap berubah.
“Peserta harus datang berulang kali karena dipingpong dari satu petugas ke petugas lainnya. Dokumen yang sebelumnya dinyatakan lengkap, pada pemeriksaan berikutnya kembali dipermasalahkan. Akibatnya buruh kehilangan waktu, biaya transportasi, bahkan kehilangan penghasilan hanya untuk mengurus haknya sendiri,” ujarnya.
FSP TSK SPSI mendesak BPJS Ketenagakerjaan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan, khususnya dalam proses klaim JHT, JKK, JKM, JP, dan manfaat lainnya.
“Hentikan pelayanan yang berbelit-belit, hentikan praktik saling lempar tanggung jawab, permudah dan percepat seluruh proses klaim peserta,” kata Popon.
Selain persoalan pelayanan, FSP TSK SPSI juga meminta BPJS Ketenagakerjaan memberikan penjelasan terbuka mengenai keamanan dana pekerja yang dikelola lembaga tersebut.
“Buruh berhak tahu apakah seluruh dana pekerja masih tersedia dan masih aman. Kami tidak ingin BPJS Ketenagakerjaan mengalami hal buruk seperti yang pernah terjadi pada Asabri dan Jiwasraya,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, FSP TSK SPSI turut menyampaikan enam tuntutan, di antaranya perbaikan pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, penghapusan pajak atas pencairan JHT, transparansi pengelolaan dana pekerja, pengusutan dugaan penyalahgunaan dana dan klaim ilegal, pemberantasan praktik percaloan, serta penegasan bahwa dana BPJS Ketenagakerjaan merupakan dana amanat milik pekerja yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan. (*/sya)

























