SUKABUMITIMES.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi melalui Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Subnit Jatanras tengah menangani kasus dugaan penipuan dan penggelapan proyek pembangunan desa di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial S.H. (45) yang diketahui menjabat sebagai kepala desa di salah satu wilayah Kabupaten Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Ilham Sapta Permadi mengatakan, kasus itu bermula dari tawaran proyek pengaspalan jalan desa dan renovasi bangunan PAUD yang disebut akan dilaksanakan di Kecamatan Cimanggu pada awal tahun 2023.
“Korban telah beberapa kali melakukan penagihan, namun pembayaran tidak kunjung diselesaikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ujar Ilham, Jumat (29/5/2026).
Menurut Ilham, korban berinisial S.P. (42), warga Kecamatan Ciracap, awalnya dikenalkan kepada pekerjaan proyek tersebut melalui seorang pria berinisial D.R. yang mengaku memiliki hubungan keluarga dengan kepala desa setempat.
“Untuk meyakinkan korban, D.R. kemudian mempertemukan korban dengan tersangka S.H. yang saat itu membenarkan adanya proyek desa dan menjanjikan pekerjaan tersebut akan segera direalisasikan,” ungkapnya.
Korban kemudian mulai mengerjakan proyek fisik berupa pengaspalan jalan dan renovasi bangunan pendidikan sejak Juni hingga Juli 2023 menggunakan modal pribadi.
Selain mengerjakan proyek, korban juga disebut menyerahkan dana operasional secara bertahap dengan total sekitar Rp65 juta, baik melalui transfer rekening maupun penyerahan tunai.
“Namun setelah pekerjaan selesai dilaksanakan, pembayaran yang dijanjikan berikut keuntungan tidak kunjung diterima. Korban bahkan sempat diberikan alasan bahwa anggaran proyek belum cair,” kata Ilham.
Padahal, lanjut dia, hasil penyelidikan menunjukkan anggaran bantuan pemerintah untuk kegiatan tersebut diduga telah lebih dahulu dicairkan.
Ilham menjelaskan, setelah menerima laporan polisi, Satreskrim Polres Sukabumi langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
“Penyidik telah melakukan prosedur sesuai ketentuan, termasuk pemanggilan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan saksi-saksi, hingga akhirnya dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, serta penahanan pada tanggal 23 Mei 2026,” jelasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi perbankan, buku tabungan, hingga dokumentasi pekerjaan proyek pengaspalan jalan dan renovasi bangunan PAUD yang telah dikerjakan korban.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil puluhan juta rupiah setelah sebagian dana baru dikembalikan secara bertahap oleh terduga pelaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap bentuk kerja sama atau penawaran proyek, sekalipun disampaikan oleh pihak yang memiliki jabatan. Pastikan seluruh bentuk kerja sama memiliki dasar administrasi dan perjanjian yang jelas,” pungkas Ilham.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi masih melengkapi berkas perkara dan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (stm);


























