SUKABUMITIMES.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi memusnahkan barang bukti dari 85 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Juni 2026. Barang bukti yang dimusnahkan didominasi kasus narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang dengan jumlah yang cukup besar.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Siti Holija Harahap Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Sukabumi, Eko Hartoyo, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah.
“Harri ini kami musnahkan barang bukti salah satunya dari perkara narkotika. Jumlahnya ada 60 perkara. Sabu-sabu total 663 gram, ganja 875 gram, ekstasi enam butir, dan timbangan digital sebanyak 39 buah,” ujar Eko Hartoyo kepada wartawan pada Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenis barang bukti. Untuk narkotika, barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur bahan kimia agar tidak dapat digunakan kembali.
“Tadi sudah kita saksikan bersama, dimusnahkan dengan cara diblender. Kemudian dicampur cairan pembersih dan minyak tanah sebelum dibuang sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Selain perkara narkotika, Kejari Kota Sukabumi juga memusnahkan barang bukti dari 10 perkara pelanggaran Undang-Undang Kesehatan yang didominasi obat keras tanpa izin edar.
“Ada tramadol sebanyak 95.304 butir, Hexymer 16.293 butir, Riklona 142 Butir, Atarax Alprazolam 1 Mg 80 Butir, Merlopam Lorazepam 70 Butir, Alprazolam 396 Butir,” ungkapnya.
Menurut Eko, tingginya jumlah obat keras yang dimusnahkan menunjukkan masih maraknya peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Tidak hanya narkotika dan obat-obatan, Kejari juga memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana terhadap orang dan harta benda berupa pakaian bekas, tas, dokumen, serta benda lain yang tidak lagi memiliki nilai ekonomis.
“Kalau barang bukti masih memiliki nilai ekonomis, walaupun hanya Rp50 ribu atau Rp100 ribu, biasanya dirampas untuk negara, kemudian dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Tetapi barang-barang yang kita musnahkan hari ini memang tidak memiliki nilai ekonomis atau tidak bisa dimanfaatkan lagi karena melanggar hukum,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, barang bukti perkara pelanggaran Undang-Undang Darurat juga turut dimusnahkan. Di antaranya sebuah helm, senjata tajam, dan benda menyerupai pistol yang ternyata merupakan korek api berbentuk senjata.
“Ada senjata tajam satu buah yang dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. Kemudian ada benda menyerupai pistol, tetapi sejatinya hanya korek api berbentuk pistol, itu juga kita potong dan musnahkan,” ujarnya.
Eko menegaskan, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah mendapatkan putusan pengadilan dan menjadi kewajiban jaksa sebagai eksekutor untuk menindaklanjutinya.
“Jumlah keseluruhannya ada 85 perkara. Ada perkara narkotika, Undang-Undang Kesehatan, tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta perkara Undang-Undang Darurat. Semua sudah berkekuatan hukum tetap sehingga wajib kami laksanakan pemusnahannya,” katanya.
Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
“Periode pemusnahan ini untuk perkara Januari sampai Juni 2026. Target kami satu tahun dua kali pemusnahan, semester pertama di bulan Juni dan semester kedua Insya Allah dilaksanakan pada Desember atau sebelumnya,” tutur Ekonomi.
Menanggapi masih tingginya kasus narkotika yang ditangani aparat penegak hukum, Ekonomi menyebut persoalan tersebut menjadi pekerjaan rumah bersama seluruh elemen masyarakat.
“Narkoba ini permasalahan klasik yang hampir ada di setiap daerah. Bahkan sekarang sudah menyentuh level desa. Ini menjadi perhatian kita bersama dan harus disikapi dengan sinergi seluruh pihak untuk memerangi narkoba karena dampaknya sangat luar biasa,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dari 85 perkara yang sudah menjadi keputusan hukum tetap, jumlah tersangka diperkirakan mencapai sekitar 100 orang karena dalam sejumlah kasus terdapat lebih dari satu pelaku.
“Kalau tersangkanya tentu lebih banyak dari jumlah perkara. Dari 85 perkara ini kira-kira kurang lebih sekitar 100 orang tersangka, karena ada beberapa perkara yang melibatkan lebih dari satu pelaku,” pungkasnya. (sya)































