SUKABUMITIMES.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati mengatakan pemusnahan barang bukti (BB) yang dilakukan ini berasal dari berbagai kasus yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kajari Setiyowati kepada awak media ketika diwawancarai dikantornya setelah pelaksanaan kegiatan pada Rabu (14/5/2025).
“Pemusnahan BB ini mencakup beberapa perkara yang jumlahnya kurang lebih 75 perkara,” kata Kajari Kota Sukabumi Setiyowati.
Pihaknya mengungkapkan dari 75 kasus perkara tersebut berasal dari kasus pelanggaran terhadap Narkotika berupa sabu-sabu seberat kurang lebih 230 gram.
“Kemudian Ganja seberat kurang lebih 680 gram, handphone 7 unit serta timbangan digital sebagai 22 buah,” ungkap Setiyowati.
Kemudian yang melanggar Undang-undang Kesehatan antara lain Tramadol 59.298 butir, Riklona 120 butir, Hexymer 26.200, Ararak Alphrazolam 100 butir.
“Bukan hanya itu, masih ada lagi jenis yang lain, yaitu Merlopam Melozopam 70 butir, Alprazholam desa 70 butir, Alprazholam Genetik 70 butir, Visitas Alprazholam 60 butir,” lanjutnya.
Selain itu, BB yang dimusnahkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Sukabumi itu adalah yang terkait dengan pencurian.
“Adapun BB yang dimusnahkan berupa Uang palsu pecahan 100.000 kurang lebih 100 lembar, peti kayu berwarna hitam,” ujarnya.
Kajari juga menyebutkan juga dimusnahkan BB dari perkara yang melanggar Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 berupa helm sebanyak 1 buah dan senjata tajam 8 buah.
Dari berbagai macam BB tersebut, ketika Kajari ditanyakan berapa jumlah nominal, ia mengungkapkan tidak pernah menghitung rupiah.
“Kalau dirupiahkan, kita tidak pernah menghitung rupiah selama ini. Semoga di kota sukabumi berkurang untuk tindak pidana narkotika,” harapnya.
“Yang paling banyak, BB yang kita musnahkan adalah obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 59 ribu,” pungkasnya. (sya)



























