SUKABUMITIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi masih terus memproses adanya dugaan penyimpangan pada proyek pasar gudang.
Hal ini ditegaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Ade Hermawan setelah kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang sudah mempunyai putusan tetap dari pengadilan di kantor Kejari pada Senin (13/10/2025).
“Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan saksi ahli dan menghitung potensi kerugian negara dari proyek tersebut,” tegas Kajari Ade.
Kajari Ade Hermawan mengungkapkan, penyidik juga telah menemukan indikasi adanya perbuatan melawan hukum.
“Dalam waktu dekat kami akan menentukan sikap, dan proses ini akan terus berjalan,” ungkap Ade.
Selain itu, dirinya juga sempat menyinggung terkait perkara lain yang menjadi sorotan saat ini, yakni kasus BRI dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk yang kasus BRI ini, sudah kami jadwalkan besok ada pemeriksaan saksi-saksi. Sedangkan yang TPPU, kami masih menunggu hasil perkembangan dari proses persidangan,” pungkasnya. (sya)

























