SUKABUMITIMES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi berupa Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023.
KPK menyebutkan bahwa kedua tersangka adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).
“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (6/8/2025).
Namun begitu, pihak KPK masih belum menyebutkan kedua nama tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi CSR BI tersebut.
“Dalam hal ini dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan keduanya adalah legislator,” ucap Asep Guntur Rahayu.
Kedua tersangka diduga menerima gratifikasi dari yayasan yang terafiliasi dengan mereka, yang memperoleh dana CSR dari BI, OJK dan sejumlah lembaga mitra kerja Komisi XI melalui kegiatan fiktif.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; serta Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/sya)

























