KPK Ungkap Aliran Rp19 Miliar ke Keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Diduga dari Proyek Outsourcing Pemkab

SUKABUMITIMES.com – Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Dalam perkara tersebut, KPK menyebut keluarga Fadia diduga menikmati keuntungan hingga Rp19 miliar dari proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan selama kurun waktu 2023 hingga 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa aliran dana tersebut terungkap dari transaksi yang masuk ke PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga berkaitan dengan keluarga Fadia.

“Sepanjang tahun 2023 sampai 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sebesar Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.

Menurut Asep, dari total dana tersebut, hanya sebagian yang benar-benar digunakan untuk kebutuhan operasional perusahaan, termasuk pembayaran gaji para pegawai outsourcing.

“Dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi,” ujarnya.

KPK memaparkan secara rinci pembagian dana yang diduga mengalir ke sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Fadia Arafiq.

Asep menjelaskan bahwa Fadia sendiri diduga menerima aliran dana sebesar Rp5,5 miliar. Sementara suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), memperoleh sekitar Rp1,1 miliar.

“Selain itu, anak Fadia yakni Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) juga diduga menerima keuntungan sebesar Rp4,6 miliar. Kemudian MHN sebesar Rp2,5 miliar,” ungkap Asep.

Tak hanya keluarga inti, KPK juga menemukan adanya aliran dana kepada orang kepercayaan Fadia yang menjabat sebagai Direktur PT RNB.

“RUL sebagai Direktur PT RNB diduga menerima sebesar Rp2,3 miliar, serta terdapat penarikan tunai sebesar Rp3 miliar yang masih kami telusuri penggunaannya,” kata Asep.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami aliran dana tersebut untuk memastikan pihak-pihak lain yang kemungkinan ikut menikmati keuntungan dari proyek-proyek tersebut.

“Kami masih melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap aliran dana yang ada, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menikmati hasil dari praktik ini,” ujarnya.

Dalam penyelidikan KPK, PT Raja Nusantara Berjaya diketahui mendominasi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan, khususnya pada tahun 2025.

Perusahaan tersebut disebut mendapatkan berbagai proyek penyediaan jasa outsourcing di banyak instansi pemerintah daerah.

“PT RNB tercatat mendapatkan proyek di 17 perangkat daerah, kemudian di tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan,” kata Asep.

Dominasi proyek tersebut diduga tidak lepas dari intervensi yang dilakukan oleh Fadia Arafiq melalui orang-orang terdekatnya.

“FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing di sejumlah dinas, kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.

Ia menegaskan bahwa praktik intervensi tersebut diduga dilakukan secara sistematis untuk memastikan perusahaan yang berkaitan dengan keluarga bupati tersebut memperoleh proyek pemerintah.

“Kami menduga adanya penyalahgunaan jabatan oleh FAR untuk memengaruhi proses pengadaan barang dan jasa sehingga PT RNB dapat menjadi pemenang dalam sejumlah proyek tersebut,” ujarnya.

KPK juga mengungkap bahwa kasus ini bermula dari pendirian perusahaan oleh keluarga Fadia setelah ia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Asep menjelaskan, sekitar satu tahun setelah menjabat sebagai bupati periode 2021–2025, Fadia bersama suami dan anaknya mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya.

“Fadia Arafiq bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya yang merupakan anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan PT RNB yang bergerak di bidang penyediaan jasa,” ujar Asep.

Perusahaan tersebut kemudian aktif mengikuti proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

“PT RNB ini turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan,” katanya.

Dalam struktur awal perusahaan, anak Fadia yakni Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris sekaligus direktur.

Namun pada 2024, posisi direktur kemudian diganti oleh orang kepercayaan keluarga tersebut.

“Pada tahun 2024, posisi Direktur PT RNB kemudian diganti oleh orang kepercayaan Fadia yang bernama Rul Bayatun,” kata Asep.

Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut, KPK memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Fadia Arafiq.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap FAR untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 Maret sampai dengan 23 Maret 2026,” kata Asep.

Ia menjelaskan bahwa Fadia akan menjalani masa penahanan di rumah tahanan milik KPK.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Fadia Arafiq disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menyebut bahwa tindakan yang dilakukan Fadia diduga berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan serta penerimaan gratifikasi.

“Atas perbuatannya, FAR disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelasnya.

Selain itu, perkara ini juga dikaitkan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.

“Perkara ini juga dikaitkan dengan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata Asep.

KPK menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” ujar Asep.

Ia menambahkan, KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik.

“KPK akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap perkara ini serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *