SUKABUMITIMES.COM – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sukabumi Setiyowati saat memaparkan capaian kinerja lembaga yang dipimpinnya mengungkapkan bahwa pihaknya, terutama bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) menangani dan mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset pasar gudang kota Sukabumi untuk tahun anggaran 2023.
“Untuk kasus pasar gudang saat ini baru pendalaman materi dengan pemanggilan saksi-saksi. Kami selaku Kejari tentu membutuhkan dukungan dari temen-temen semua,” ungkapnya saat konferensi pers dalam rangka memperingati hari jadi Adhiyaksa ke-64 di Kantor Kejari kota Sukabumi pada Senin (22/7/2024).
Setiyowati menjelaskan bahwa sampai saat ini saksi yang sudah dipanggil ada 17 orang.
“Diantara 17 saksi tersebut dari jajan birokrasi yang sudah diperiksa kurang lebih 8 orang,” jelasnya.
Ketika ditanya masalah berapa kerugian yang diakibatkan adanya tindak pidana pengelolaan aset pasar gudang, pihaknya belum merincinya.
“Kalau masalah kerugian, belum bisa menyebutkan karena kami belum minta rincian perhitungan kerugian negara,” ujar Kajari.
Setiyowati menambakan meksipun sekarang sudah masuk dalam ranah penyidikan, namun belum ada yang yang menjadi tersangka.
“Sudah sampai penyidikan, kita masih terus dalami kasus dengan pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidsus Kejari kota Sukabumi M. Taufik Akbar menguatkan apa yang disampaikan Kajari kota Sukabumi, kasus pengelolaan aset pasar gudang untuk tahun anggaran 2023 itu sudah masuk pada tahap penyidikan.
“Pihak penyidik sudah memeriksa pihak-pihak terkait dengan pengelolaan pasar gudang, baik itu pihak pedagang, pihak swasta maupun pihak-pihak terkait lainnya,” jelasnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta waktu untuk terus mendalami dan mencari apakah peristiwa ini di dukung dengan alat bukti atau tidak.
“Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Penyidikan itu serangkaian tindakan penyidik untuk mencari alat bukti. Hingga saat ini kami masih berupaya untuk mencari alat bukti agar membuat terang penyidikan yang sedang kami lakukan,” bebernya.
“Saat inikan prosesnya penyidikan, saya mohon kami tidak bisa menyampaikan secara detail terkait dengan substansi yang sedang kami sidik,” pungkasnya. (sya)