SUKABUMITIMES.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi merealisasikan pernyataannya untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan kolam renang Rengganis oleh Dinas Kepemudaan Olah Raga Dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi Tahun Anggaran 2023 sampai dengan 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejari Kota Sukabumi Asep Hermanto melalui Plt. Kasi Intelijen Hadrian Suharyono dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (8/12/2025).
“Benar, pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi telah dilakukan Penetapan Tersangka atas nama Tejo Condro Nugroho dan Sarah Salma El Zahra,” ujar Hadrian Suharyono.
Hadrian mengungkapkan bahwa keduanya kita tetapkan tersangka terduga tindak pidana korupsi penggelapan uang retribusi di Pemandian Air Panas Cikundul dan kolam renang Rengganis.
“Kami telah mempunyai bukit permulaan yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana, sesuai pasal 16 ayat (2) jo pasal 17 KUHAP, sehingga keduanya kami tetapkan menjadi tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Adapun total kerugian dalam tindak pidana korupsi di lingkungan Disporapar Kota Sukabumi ini mencapai Rp466.512.500.
“Setelah tersangka ditetapkan menjadi tersangka, maka diserahkan ke penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Akhirnya para tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan selama 20 hari ke depan, dan akan dilakukan proses selanjutnya sebagaimana ketentuan yang berlaku,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Hadrian Suharyono.
Penahanan dilakukan berdasarkan pasal 20 ayat (1) Jo Pasal 21 KUHAP.
Mengenai modus operandi, Hadrian menjelaskan bahwa para tersangka tidak menyetorkan seluruh uang pendapatan Retribusi, lalu menggunakannya untuk kepentingan lainnya.
“Serta membuat seolah-olah penyetoran uang retribusi yang telah disisihkan terlebih dahulu tersebut adalah penyetoran sebenarnya,” jelasnya.
Kedua tersangka tersebut dikenakan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sya)
























