SUKABUMITIMES.com – Sengketa pengelolaan area parkir Pasar Semi Modern (PSM) Palabuhanratu memasuki babak baru. Setelah perkara yang menjadi dasar permohonan PT Karya Kencana Solutindo (KKS) berkekuatan hukum tetap, Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini mulai menyusun langkah teknis untuk pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Namun, rencana tersebut berpotensi menghadapi perlawanan. CV Berkah Safar selaku pengelola parkir saat ini secara tegas menyatakan akan menolak apabila eksekusi dilakukan tanpa penetapan eksekusi dari pengadilan.
Situasi itu mencuat dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Sukabumi di Gedung IKM Palabuhanratu, Kamis (1/10/2026). Rapat tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), PT KKS, serta CV Berkah Safar. Pembahasan difokuskan pada langkah teknis pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya menjaga kondisi tetap kondusif apabila eksekusi dilakukan.
Kepala Disdagin Kabupaten Sukabumi Dani Tarsoni mengatakan, pemerintah daerah tidak serta-merta baru bergerak setelah adanya desakan dari PT KKS.
Menurutnya, sejak putusan Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap, Disdagin telah berupaya melakukan komunikasi dan mediasi dengan pihak-pihak yang berkepentingan.
“Sebetulnya kami sudah berupaya keras. Segala cara kami lakukan, persuasif, komunikasi dengan para pihak,” kata Dani.
Ia menjelaskan, upaya tersebut telah dilakukan sejak Desember 2025 hingga beberapa kali pertemuan berikutnya. Bahkan, proses mediasi sempat melibatkan pihak kepolisian.
Dani menyebut, pemerintah daerah juga telah mencabut perjanjian dengan CV Berkah Safar setelah adanya putusan pengadilan. Pemkab, kata dia, sebenarnya masih membuka ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Namun, menurut Dani, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
“Sejak kami cabut, kami sudah membuka ruang dan waktu untuk mencari win-win solution. Tetapi sampai hari ini pihak Berkah Safar menurut kami tidak kooperatif,” ujarnya.
Dani juga membantah jika langkah pemerintah daerah menyiapkan eksekusi semata-mata karena desakan PT KKS.
“Bukan karena kami didesak KKS. Kami melakukan itu dalam rangka melaksanakan keputusan pengadilan,” tegasnya.
Di tengah perbedaan sikap tersebut, Disdagin menyatakan aspek keamanan dan kondusivitas menjadi salah satu pertimbangan penting.
Dani mengatakan, pemerintah tidak ingin proses pelaksanaan keputusan justru memicu gesekan di lapangan.
“Kita akan coba mitigasi. Urusan horizontal menjadi salah satu dasar pertimbangan kami,” katanya.
Mengenai kapan eksekusi akan dilakukan, Dani belum menyebut tanggal pasti. Hasil rapat koordinasi tersebut masih akan dihitung dan dikoordinasikan lebih lanjut.
“Kita lagi hitung. Hasil rakor hari ini menunggu waktu yang tepat. Tapi saya berharap tidak terjadi dalam waktu yang cukup lama,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum PT KKS James Lubis, S.H., M.H., menyatakan pihaknya telah menunggu pelaksanaan putusan tersebut hampir 10 bulan. Ia menyebut, sejak putusan berkekuatan hukum tetap pada akhir Desember 2025, berbagai tahapan komunikasi dan pemanggilan telah dilakukan. Menurut James, pihaknya juga telah meminta agar proses eksekusi segera dilaksanakan.
“Kami sudah lama menunggu, mulai Desember kemarin. Bahkan sudah beberapa kali dipanggil untuk eksekusi riil,” kata James.
Ia berharap proses tersebut tidak kembali berlarut-larut.
“Kalau bisa dua hari, atau besok juga kalau bisa. Kami akan meminta kepada pengadilan secepatnya,” ujarnya.
James juga mengakui adanya dampak ekonomi yang menurutnya dialami PT KKS selama area parkir belum dapat dikelola kembali. Namun, ia enggan menyebutkan nilai kerugian secara rinci.
“Nilai kerugian, kalau dibilang termasuk juga ada kerugian juga kalau menghitung-hitung juga, dari Januari sampai sekarang juga mereka ngutip, ya. Ya kan? Saya enggak bisa bilang angkanya lah,” tuturnya.
Sementara itu, perwakilan CV Berkah Safar, Firmansyah, memiliki pandangan berbeda mengenai rencana eksekusi tersebut.
Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi apabila dilakukan secara sukarela oleh pemerintah daerah dan bukan berdasarkan penetapan eksekusi dari pengadilan.
Menurut Firmansyah, putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar perkara tidak secara langsung menyatakan pembatalan hubungan hukum antara CV Berkah Safar dengan pemerintah daerah.
“Kalau terkait putusan Mahkamah Agung, jelas di sana tidak menyangkut antara Pemda dengan pihak Berkah Safar. Tidak ada satu pun klausul yang menyatakan MoU antara Berkah Safar dengan Pemda dibatalkan,” kata Firmansyah.
Ia juga menyatakan pihaknya baru menerima pemberitahuan terkait rencana eksekusi pada rapat tersebut. Karena itu, CV Berkah Safar menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Upaya hukum,” ujarnya ketika ditanya langkah yang akan ditempuh.
Firmansyah menyebut salah satu opsi yang akan ditempuh adalah melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), terutama terkait keputusan administratif pemerintah daerah.
Ia menegaskan, apabila eksekusi tetap dilakukan, pihaknya akan menolak dan melakukan perlawanan.
“Betul. Karena eksekusi ini dilakukan secara mandiri, bukan berdasarkan penetapan pengadilan,” tegasnya. (stm)



























