SUKABUMITIMES.com — Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Kota Sukabumi mengintensifkan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor (PKB) melalui operasi gabungan. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penerimaan pajak yang hingga September 2026 belum mencapai angka 65 persen.
Operasi gabungan tersebut digelar di Jalan KH Ahmad Sanusi, Kota Sukabumi, Jumat (11/9/2026), dengan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKPD), kepolisian hingga TNI.
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, mengatakan operasi tersebut difokuskan pada kendaraan yang terindikasi belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
“Hari ini pelaksanaan kegiatan operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor. Kami hanya memeriksa kendaraan bermotor yang diperkirakan belum membayar pajak atau menunggak,” kata Iwan.
Menurut dia, capaian penerimaan pajak hingga September masih perlu digenjot. Pihaknya berharap capaian bulan ini dapat berada di atas 60 persen, bahkan mendekati 65 persen.
“Harusnya di bulan ini kita bisa mencapai target di atas 60 persen, kurang lebih sampai 65 persen. Sedangkan sampai akhir tahun harus bisa mencapai target 100 persen,” ujarnya.
Untuk mengejar target tersebut, P3DW Kota Sukabumi tidak hanya mengandalkan operasi gabungan. Berbagai strategi penagihan dilakukan, termasuk sistem jemput bola dan penelusuran langsung terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Petugas bahkan mendatangi rumah-rumah warga dengan membawa SP2KB (Surat Pemberitahuan Penunggakan Pajak Kendaraan Bermotor).
Selain itu, sosialisasi pembayaran pajak juga dilakukan melalui media sosial dan berbagai saluran informasi lainnya.
Iwan mengakui, masih adanya tunggakan pajak kendaraan dapat dipengaruhi berbagai faktor. Salah satunya kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih. Namun, menurut dia, kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak juga perlu terus ditingkatkan.
“Faktornya mungkin ekonomi yang belum pulih. Bisa juga kesadaran membayar pajak yang perlu ditingkatkan agar masyarakat lebih semangat untuk membayar pajak,” kata Iwan.
Dalam operasi tersebut, petugas juga memberikan pemberitahuan kepada pemilik kendaraan yang diketahui memiliki tunggakan pajak.
Pemberitahuan tersebut ditempel atau digantungkan pada kendaraan sebagai pengingat sekaligus ajakan agar pemilik segera melunasi kewajibannya.
Isi pemberitahuan tersebut antara lain menyebutkan bahwa berdasarkan basis data Samsat Jawa Barat, kendaraan bersangkutan tercatat menunggak pajak dan pemilik diminta segera melakukan pembayaran melalui aplikasi Sapa warga atau mendatangi Samsat terdekat.
Menurut Iwan, masyarakat kini memiliki banyak pilihan tempat untuk membayar pajak kendaraan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui Samsat Keliling, sejumlah outlet pembayaran, Bank BJB, hingga layanan yang tersedia di tingkat kecamatan.
Iwan juga menegaskan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk pembayaran pajak tahunan, masyarakat tidak perlu lagi menunggu atau melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan, sesuai ketentuan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat.
“Untuk pajak tahunan bisa dibayarkan tanpa melampirkan KTP pertama pemilik kendaraan. Ini sesuai surat edaran dari Pak Gubernur Jawa Barat,” katanya.
Sementara itu, pembayaran pajak lima tahunan tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk, karena berkaitan dengan proses administrasi dan pemeriksaan kendaraan.
Iwan menambahkan, pembayaran pajak tahunan juga dapat dilakukan meskipun kendaraan tersebut berasal dari daerah lain.
“Untuk membayar pajak tahunan, baik kendaraan dari kota lain tetap bisa dilakukan di Samsat terdekat,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran pajak kendaraan. Proses pembayaran, kata Iwan, relatif cepat sehingga masyarakat tidak perlu khawatir harus menghabiskan waktu lama di lokasi pelayanan.
“Untuk warga masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu menunggu lama. Hanya dengan waktu lima menit itu selesai,” kata Iwan (rus)



























