SUKABUMITIMES.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyatakan pihaknya berhasil membekuk enam orang tersangka dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Sukabumi Kota pada Senin (2/6/2026)
“Pada pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan enam terduga pelaku. Salah satunya merupakan target operasi atau TO Operasi Jaran Lodaya 2026 dan lima lainnya merupakan non-TO,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo.
Menurut Sentot, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam rangka Operasi Jaran Lodaya 2026 yang berlangsung sejak 26 Mei hingga 7 Juni 2026.
“Kasus yang berhasil kami ungkap kali ini yaitu dugaan tindak pidana curanmor yang terjadi di tujuh lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” katanya.
Enam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias R (41) dan AM (39), warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Keduanya diduga berperan sebagai eksekutor pencurian, bahkan A diketahui merupakan target operasi dalam kegiatan tersebut.
“A alias R diduga berperan sebagai eksekutor pencurian sekaligus merupakan target operasi Jaran Lodaya 2026, sedangkan AM berperan sebagai eksekutor utama sekaligus joki yang mengantar pelaku saat beraksi,” ungkap Sentot.
Selain itu, polisi juga menangkap empat warga Cianjur berinisial J alias H (52), S alias T (50), Mas alias A (39), dan YS alias A (42) yang diduga berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian.
“Keempatnya merupakan warga Cianjur dan diduga berperan sebagai penadah atau yang menerima motor hasil curian,” jelasnya.
Kapolres menerangkan, tersangka A, AM, dan J berhasil ditangkap pada Sabtu, 30 Mei 2026. Sementara tiga tersangka lainnya diamankan dua hari kemudian, tepatnya Senin, 1 Juni 2026.
“Terduga pelaku A, AM, dan J berhasil kita amankan pada hari Sabtu, tanggal 30 Mei 2026. Sedangkan tiga terduga pelaku lainnya berhasil kami amankan pada hari Senin, tanggal 1 Juni 2026,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di tujuh tempat kejadian perkara (TKP) berbeda sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di tujuh lokasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi sejak akhir Desember 2025 hingga Mei 2026,” kata Sentot.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Kendaraan kemudian dibawa kabur setelah pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di halaman maupun garasi rumah warga. Selanjutnya, pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur kendaraan,” terangnya.
Tidak hanya itu, pada beberapa kejadian pelaku juga nekat masuk ke rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu, hingga mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan maupun barang berharga lainnya.
“Pada beberapa kejadian, pelaku juga masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak ventilasi, membuka akses pintu maupun mencongkel pintu rumah untuk mengambil kendaraan dan barang berharga lainnya,” bebernya.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua kunci letter T, empat mata kunci modifikasi, dua penutup wajah, tas selempang, golok, pisau cutter, kunci L, linggis, obeng, dua telepon genggam, serta enam unit sepeda motor.
“Dalam pengungkapan kasus ini, kami turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan maupun berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka, termasuk enam unit sepeda motor,” jelas Sentot.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
“Untuk pelaku pencurian, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan pelaku penadahan diancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tegasnya.
Sentot menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan para tersangka pada kasus serupa lainnya.
“Penyidik masih terus mendalami keterlibatan para tersangka pada sejumlah tempat kejadian perkara lainnya serta kemungkinan penerapan pasal yang lebih berat apabila ditemukan unsur pemberatan dalam tindak pidana yang dilakukan para tersangka,” pungkasnya. (sya)

























