SUKABUMITIMES.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pria berinisial DR (30) meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di depan pool agen bus MGI Sukaraja, Jalan Raya Sukaraja Nomor 82, Kampung Cibereum, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Hasil perkembangan pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia yang diduga terjadi di depan pool agen bus MGI Sukaraja,” ujar AKBP Sentot Kunto Wibowo ketika menggelar konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (2/6/2026).
Kapolres mengungkapkan, korban yang meninggal dunia diketahui berinisial DR, warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sementara itu, polisi telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.
“Empat terduga pelaku yang telah kami amankan yakni MM alias L (34), EE (22), MA alias U (41), dan MNG alias J (36). Tiga pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, sedangkan MNG alias J berhasil kami amankan pada 6 Mei 2026,” ungkapnya.
Menurut Sentot, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sukaraja pada hari kejadian. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan berbagai alat bukti.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sukaraja pada tanggal 2 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh para pelaku menggunakan balok kayu, batu, dan alat lainnya.
“Dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang pelaku menggunakan balok kayu, batu, dan alat lainnya hingga menyebabkan korban mengalami luka berat,” jelas Sentot.
Korban yang mengalami luka serius sempat mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Setelah kejadian, korban sempat dievakuasi dan mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Namun karena luka yang dialaminya cukup serius, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat melakukan aksi kekerasan tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan antara lain satu batang kayu kaso sepanjang kurang lebih 90 sentimeter, dua buah batu, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta rekaman CCTV,” terang Sentot.
Ia menegaskan, rekaman CCTV menjadi salah satu alat bukti penting dalam mengungkap identitas para pelaku.
“Rekaman CCTV ini menjadi salah satu alat bukti penting yang membantu penyidik dalam mengungkap identitas para pelaku dan menguatkan konstruksi hukum dalam perkara ini,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan modus operandi para tersangka dilakukan secara bersama-sama dengan menyerang korban menggunakan berbagai benda keras hingga menyebabkan luka fatal.
“Modus operandi para tersangka adalah melakukan pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban dengan cara memukul dan menyerang menggunakan balok kayu, batu, serta alat lainnya hingga korban mengalami luka berat yang berujung pada meninggal dunia,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pengeroyokan tersebut dipicu motif balas dendam. Sehari sebelum kejadian, korban diduga terlibat permasalahan dengan salah seorang pelaku.
“Untuk motifnya sendiri diduga balas dendam karena sehari sebelumnya korban DR diduga sempat memiliki masalah dengan salah satu pelaku, yaitu MM, hingga mengakibatkan MM mengalami luka sayatan benda tajam di bagian wajah,” ungkap Sentot.
Ia menambahkan, rasa tidak terima yang dirasakan pelaku kemudian memicu aksi pencarian terhadap korban yang berujung pada pengeroyokan.
“Keesokan harinya, karena diduga tidak terima, terduga pelaku bersama tiga terduga pelaku lainnya kemudian mencari, menganiaya, dan mengeroyok korban,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terhadap para pelaku, kami terapkan Pasal 262 Ayat 4 KUHP dan atau Pasal 466 Ayat 3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Sentot.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Polres Sukabumi Kota berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat. Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Sentot mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menyelesaikan permasalahan dengan cara kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya. (sya)

























