SUKABUMITIMES.com – Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kunto Wibowo, mengungkapkan jajarannya berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan seorang pemuda mengalami luka berat dalam peristiwa tawuran di Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di seberang Resto King Raos, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.
Hal tersebut diungkapkannya saat konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa (2/6/2026).
“Kami menyampaikan hasil pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat yang terjadi di Jalan Lingkar Selatan tepatnya di seberang Resto King Raos Desa Cibatu Kecamatan Cisaat pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB,” ungkap Sentot Kunto Wibowo.
Dalam kasus tersebut, korban berinisial MT (19), warga Caringin, mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam. Korban bahkan kehilangan jari telunjuk tangan kanannya dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
“Korban berinisial MT, usia 19 tahun, warga Caringin Sukabumi mengalami luka berat berupa luka sayatan di kepala, leher, kaki serta putusnya jari telunjuk tangan kanan diduga akibat sabetan senjata tajam dan sempat mengalami perawatan di RSUD R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi,” jelasnya.
Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Polisi lebih dulu mengamankan FF (21), warga Kecamatan Cicantayan.
“FF berhasil kita amankan di sekitar Jalan Cibolang Cibatu Cisaat pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. FF diduga membawa senjata tajam jenis golok Pattimura saat di lokasi kejadian,” kata Sentot.
Tak berselang lama, petugas kembali menangkap RPM (20), warga Kecamatan Cisaat, yang diduga menjadi pelaku pembacokan terhadap korban.
“RPM berhasil kita amankan di rumahnya di Cibolang Kaler Cisaat Sukabumi pada hari Senin tanggal 25 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. RPM ini diduga melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis golok Pattimura ke arah korban,” ujarnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran tersebut.
“Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa pisau, sebilah senjata tajam jenis celurit bergagang kayu berukuran panjang lengkungan sekitar 70 sentimeter, sebilah celurit panjang bergagang kayu berukuran sekitar 170 sentimeter, dan sebilah pedang katana atau samurai bergagang kayu berukuran kurang lebih 70 sentimeter,” terangnya.
Kapolres menyebut, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu kesepakatan dua kelompok yang saling menantang melalui media sosial untuk melakukan perang tanding menggunakan senjata tajam.
“Dari hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan ini diduga bermula dari kesepakatan dua kelompok melalui media sosial untuk melakukan perang tanding atau tawuran menggunakan senjata tajam pasca nonton bareng pertandingan Persib lawan Persija,” ungkapnya.
Meski dua pelaku telah diamankan, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut,” tegas Sentot.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 262 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. Mereka juga dikenakan Pasal 466 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terpancing ajakan tawuran yang beredar di media sosial.
“Kami mengimbau kepada masyarakat khususnya para remaja agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran melalui media sosial karena selain membahayakan keselamatan, juga dapat berujung pada proses hukum,” pungkasnya. (sya)

























