SUKABUMITIMES.com – Warga Sukabumi dikejutkan dengan penangkapan tiga orang pria oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Salah satu dari tersangka diketahui berstatus sebagai relawan di dapur Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ketiganya diringkus lantaran terbukti memiliki dan menanam pohon ganja utuh di dalam pot plastik. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan intensif di lapangan.
Berdasarkan keterangan resmi, praktik budidaya barang haram tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial MDS (40), yang sehari-harinya bekerja sebagai tenaga bantuan di bagian pencucian piring pada dapur program gizi tersebut.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka pertama, yakni AG (23) dan AH (25), di wilayah Kecamatan Gunungguruh pada Senin, (2/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
“Kami mengamankan dua orang di Gunungguruh, yaitu AG dan AH. Dari tangan mereka, petugas menemukan empat pot plastik berisi tumbuhan ganja yang dirawat dengan sengaja,” ujar AKP Tenda saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Sukabumi, Kamis (12/2/2026).
Setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua tersangka mengaku bahwa bibit dan tanaman tersebut didapat dari seorang pria berinisial MDS.
“Kemudian kami bergerak cepat dan berhasil mengamankan MDS di kawasan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong,” ungkap Kasat Narkoba AKP Tenda.
Masih ungkap Kasat AKP Tenda, kami berhasil mengonfirmasi identitas MDS yang memang terafiliasi dengan unit dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Namun kami tegaskan bahwa tindakan kriminal ini merupakan inisiatif pribadi tersangka dan tidak berkaitan dengan instansi tempatnya bekerja,” tegasnya.
“Kami memeriksa identitas, jadi sementara salah satu tersangka (MDS) adalah karyawan atau relawan dari salah satu perusahaan dapur SPPG. Perannya di sana sebagai pencuci piring. Dia yang menanam ganja tersebut, kemudian memberikannya kepada dua tersangka lainnya (AG dan AH) untuk dipelihara dan dirawat,” jelas Tenda.
Berdasarkan pemeriksaan awal, MDS nekad membudidayakan ganja tersebut karena himpitan ekonomi. Ia berencana mengedarkan hasil panen tanaman tersebut untuk mencari penghasilan tambahan.
“Motifnya menurut pengakuan tersangka adalah untuk tambahan membayar biaya kontrakan rumah,” tambah AKP Tenda.
Hingga saat ini, penyidik Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota masih terus menelusuri asal-usul bibit ganja yang didapatkan oleh MDS. “Polisi terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas yang memasok bibit tersebut kepada tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang mengancam hukuman berat.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026.
“Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas AKP Tenda.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. (sya)

























