Tiga Fraksi DPRD Kota Sukabumi Siap Gulirkan Hak Angket, Tujuh Legislator Teken Usulan

SUKABUMITIMES.com – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKB, Agus Samsul, mengungkapkan bahwa tiga fraksi di DPRD Kota Sukabumi telah menyatakan kesiapan untuk menggulirkan usulan penggunaan hak angket terhadap kepemimpinan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki.

“Intinya tiga fraksi sudah siap untuk menggulirkan proses ini. Namun mekanismenya tetap harus mengikuti tata tertib DPRD. Tidak bisa langsung berjalan begitu saja karena harus melalui tahapan dan pengumpulan data-data terlebih dahulu,” ujar Agus Samsul, Selasa (2/6/2026).

Pernyataan tersebut mencuat di tengah aksi unjuk rasa yang berlangsung di kawasan Balai Kota dan Gedung DPRD Kota Sukabumi. Sedikitnya tujuh anggota DPRD dari tiga fraksi telah membubuhkan tanda tangan pada dokumen usulan hak angket.

Tiga fraksi yang menyatakan dukungan yakni Fraksi PKB, Fraksi PKS, dan Fraksi PPP. Langkah PPP menjadi sorotan karena partai tersebut merupakan salah satu partai pengusung pasangan Ayep Zaki-Bobby Maulana pada Pilkada Kota Sukabumi lalu.

Adapun tujuh legislator yang menandatangani usulan tersebut terdiri dari Agus Samsul dari Fraksi PKB, Muchendra dan Fajar Kontara dari Fraksi PPP, serta Abdul Kohar, Arif, Inggu Sudeni, dan Danny Ramdhani dari Fraksi PKS.

Agus menjelaskan, usulan hak angket belum bisa langsung dijalankan karena harus terlebih dahulu dibahas melalui mekanisme resmi DPRD.

“Pertama harus dibawa ke paripurna. Nanti kita lihat dan kawal bagaimana respons seluruh anggota dewan, apakah mendapat persetujuan atau tidak,” katanya.

Menurutnya, munculnya dukungan terhadap hak angket merupakan respons atas berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam aksi demonstrasi maupun melalui jalur lainnya.

“Kami harus berpihak kepada masyarakat. Ada aspirasi yang disampaikan warga terkait sejumlah janji wali kota yang menurut mereka belum terealisasi. Karena itu kami mendukung masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya melalui mekanisme yang ada,” tegas Agus.

Ia juga meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat terkait istilah pemakzulan kepala daerah.

“Kalau secara bahasa mungkin banyak yang menyebut pemakzulan. Tetapi dalam tata tertib DPRD tidak ada istilah pemakzulan. Yang ada adalah hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Nanti akan dilihat mekanisme yang paling tepat sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PPP, Muchendra, menegaskan bahwa secara aturan pengajuan hak angket tidak harus mendapat dukungan seluruh fraksi yang ada di DPRD.

“Untuk mengajukan hak angket sebenarnya cukup didukung dua fraksi. Saat ini sudah ada tiga fraksi yang menandatangani, sehingga secara persyaratan awal sudah memenuhi ketentuan,” ujar Muchendra.

Meski demikian, ia menegaskan proses tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum diputuskan dalam rapat paripurna.

“Ada proses pembahasan terlebih dahulu, termasuk di tingkat fraksi. Pada akhirnya akan diputuskan dalam rapat paripurna apakah usulan hak angket disetujui atau tidak oleh mayoritas anggota DPRD,” katanya.

Muchendra juga menepis anggapan bahwa hak angket merupakan jalan pintas untuk memberhentikan wali kota.

“Perlu dipahami bahwa DPRD tidak bisa memakzulkan wali kota. Wali kota dipilih oleh rakyat melalui mekanisme yang sah. Hak angket merupakan instrumen pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan alat untuk langsung memberhentikan kepala daerah,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *