SUKABUMITIMES.com – Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki mengungkapkan bahwa penyertaan modal Pemerintah Kota Sukabumi kepada BPR Kota Sukabumi saat ini masih belum memenuhi angka yang seharusnya dimiliki pemerintah daerah sebagai pemegang saham mayoritas, yakni 50 persen plus satu.
Pernyataan ini disampaikan kepada sukabumitimes.com yang mewawancarainya setelah menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Sukabumi pada Jumat (19/6/2026).
Menurut Ayep, kondisi tersebut menjadi salah satu alasan utama Pemkot Sukabumi bersama DPRD tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penambahan penyertaan modal untuk BPR Kota Sukabumi.
“Raperda untuk penambahan modal disetor untuk BPR. Kita 51 persen terhadap Rp50 miliar, berarti sekitar Rp25 miliar lebih. Jadi kita masih tersisa yang harus disetor itu sekurang-kurangnya Rp10 miliar lebih,” ujar Ayep Zaki.
Ia menjelaskan, sebagai pemegang saham mayoritas, Pemerintah Kota Sukabumi memiliki kewajiban untuk memenuhi porsi modal yang telah ditetapkan. Karena itu, setelah regulasi penyertaan modal disahkan, pemerintah daerah berencana segera merealisasikan tambahan modal tersebut.
“Insyaallah setelah keluar perdanya kita akan masukkan. Jadi tahun ini,” tegasnya.
Ayep menilai penguatan modal BPR menjadi kebutuhan mendesak karena berkaitan langsung dengan ketentuan yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, sebelum berbicara mengenai pengembangan usaha dan pertumbuhan aset, BPR harus terlebih dahulu memiliki struktur permodalan yang kuat.
“Setelah selesai itu kita juga akan tumbuhkan lagi aset BPR kita. Tapi yang paling penting sekarang untuk penambahan modal dulu karena ini sangat dimonitor oleh OJK. Jadi OJK ada ketentuan OJK,” katanya.
Selain untuk memenuhi regulasi, Ayep juga menyoroti adanya informasi mengenai kemungkinan konsolidasi BPR di Jawa Barat. Jika kebijakan tersebut diterapkan, posisi kepemilikan saham pemerintah daerah dinilai akan menjadi faktor penting dalam menentukan peran dan pengaruh daerah di dalam struktur perusahaan hasil penggabungan.
“Dan juga ada informasi ke depan ini BPR se-Jawa Barat akan disatukan. Kalau itu terjadi maka Pemkot harus punya saham yang cukup baik, kalau bisa di atas 5 persen dari total saham seluruh BPR se-Jawa Barat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas wacana yang berkembang dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah provinsi.
“Ini baru kabar burung, tapi bisa saja terjadi karena penentunya adalah Pak Gubernur,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Sukabumi Wawan Juanda mengatakan bahwa pembahasan penyertaan modal untuk BPR bukanlah agenda baru. Menurutnya, DPRD telah membahas persoalan tersebut sejak beberapa waktu lalu karena menyangkut keberlangsungan dan penguatan lembaga keuangan milik daerah.
“Masalah penyertaan modal ini memang sudah dibahas jauh-jauh hari,” kata Wanju demikian Ketua DPRD Kota Sukabumi ini sering disapa.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah, DPRD tetap memandang penyertaan modal kepada BPR sebagai kebutuhan yang harus dipenuhi. Namun besaran anggaran yang dialokasikan tetap akan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Adapun efisiensi itu tetap ada penyesuaian, tidak seperti mungkin ketika belum ada TKD yang dikurangi,” ujarnya.
Wawan menegaskan bahwa DPRD mendukung langkah penguatan modal BPR, namun nominal penyertaan modal yang akan diberikan harus realistis dan sesuai kondisi fiskal daerah saat ini.
“Jadi tetap penyertaan modal kita butuh, cuma angkanya masih tetap akan disesuaikan dengan kemampuan,” pungkasnya. (sya)


























