Glamping Liar Diduga Milik WNA Asal Korea Muncul di Pantai Citepus, Akhirnya Satpol PP Kabupaten Sukabumi Ultimatum Pengelola

SUKABUMITIMES.COM – Video viral yang beredar di media sosial dan aplikasi perpesanan membuat warga dan wisatawan di kawasan Pantai Citepus, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu resah, berdirinya deretan bangunan glamorous camping (glamping) menjorok ke area jogging track, hingga menghalangi akses umum.

Belakangan diketahui, glamping tersebut diduga milik warga negara asing (WNA) asal Korea. Keberadaannya bukan hanya mengganggu fasilitas publik, namun juga diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

Merespons itu, jajaran Satpol PP Kabupaten Sukabumi langsung turun tangan. Pada Senin (8/12/2025) sore, tim gabungan melakukan monitoring dan pengawasan langsung ke lokasi eks Rumah Makan Saridona area yang dipenuhi glamping lotus dan pemagaran di tepi pantai.

Kepala Bidang Gakperda dan Bangrier PPNS Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Ujang Soleh Suryaman, menegaskan bahwa seluruh bangunan glamping tersebut dinilai ilegal.

“Berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, seluruh aktivitas tenda glamping lotus beserta pemagaran di area maritim tidak memiliki legalitas. Karenanya, kami mengeluarkan ultimatum agar seluruh bangunan dibongkar,” ujarnya.

Tim Satpol PP yang terdiri dari Ujang Soleh Suryaman, Cecep Supriadi, Nendi Hermawan, dan Pirmansyah menemukan sejumlah pelanggaran mencolok di lokasi, yakni terdapat 10 unit glamping lotus berdiri di kawasan tersebut, terdapat pemagaran menjorok ke pantai dengan panjang sekitar 100 meter dan lebar 8 meter, sebagian area jogging track telah diubah dan tidak lagi sesuai fungsi awalnya.

“Juga tidak ada izin untuk kegiatan tenda glamping maupun pemagaran,” terangnya.

Temuan ini semakin memperkuat kekhawatiran warga bahwa area publik di kawasan pantai telah dialihfungsikan secara sepihak. Dalam laporan resminya, Satpol PP memberikan sejumlah rekomendasi tegas kepada pihak pengelola untuk menghentikan seluruh aktivitas glamping beserta fasilitas pendukungnya, membongkar secara mandiri seluruh bangunan dan mengembalikan jogging track ke posisi semula.

“Melakukan rapat koordinasi lintas sektor untuk membahas legalitas dan tata ruang kawasan tersebut dan menjaga ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat sekitar,” tuturnya.

“Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 91 Tahun 2021, serta Surat Perintah Tugas Nomor 300.1.2.1/2661/Gakperda-2025,” imbuhnya.

Sementara itu, pantauan dilapangan Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 10.30 Wib kondisi bangunan glamping diarea yang sempat viral kini telah robohkan oleh pihak pengelola.

Kepala Desa Citepus, Koswara mengatakan, sejak viral keberadaan glamping tersebut baik dalam pemberitaan ataupun media sosial banyak masyarakat berdatangan karena merasa resah.

“kami pun juga merasa khawatir terjadi apa apa, maka kesini hadir, tadi ada komunikasi antara masyarakat dengan karyawannya, masyarakat meminta ini untuk segera dibongkar,” ujar Koswara.

“Dari pihak karyawan menjelaskan, kalau ini dibongkar maka warung warung masyarakat yang berdekatan disekitar juga harus dibongkar, tapi saya tegaskan kalau untuk perusahaan ini bentuknya kan bisnis dan investasi seharusnya harus memberikan contoh buat msyarakat,” sambungnya.

Menurut Koswara, masyarakat pedagang kecil untuk satu blok disekitar area pantai Citepus yang berdekatan dengan area berdirinya 10 glamping tersebut diperkirakan berjumlah ratusan jika dilakukan pembongkaran harus dipikirkan secara berasama sama.

“Kalau masyarakat kecil untuk satu blok ini kan ada ratusan warga, artinya ada ratusan perut yang mungkin harus dipikirkan, kalau untuk ini (glamping) kan hanya satu perusahaan, hanya untuk satu orang keungtungan, mungkin itu yang harus jadi pertimbangan. Alhamdulillah sekarang situasi kondusif,” tandasnya. (stm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *