BKPSDM Kota Sukabumi Isi Jabatan Kosong, Taufik Hidayah: Jangan Dibiarkan Terlalu Lama

SUKABUMITIMES.com – Kepala BKPSDM Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, menegaskan pengisian jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi akan terus dilakukan secara bertahap agar roda organisasi dan pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

Hal itu disampaikan Taufik Hidayah usai pelantikan pejabat administrator, pengawas, serta pejabat fungsional dan PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi yang berlangsung di Gedung Juang 45 pada Senin (6/7/2026).

Menurutnya, pejabat yang dilantik berasal dari jabatan eselon III, eselon IV hingga pejabat fungsional yang sebelumnya telah melalui mekanisme sesuai ketentuan.

“Yang dilantik itu dari eselon III, eselon IV, sama pejabat fungsional,” ujar Taufik Hidayah.

Selain pelantikan pejabat, BKPSDM juga menyerahkan surat keputusan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang telah resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka merupakan peserta seleksi Calon PNS tahun 2024 yang telah menyelesaikan masa percobaan.

“Mereka hasil seleksi 2024. Berarti selama 2025 menjalani masa percobaan. Hari ini mereka resmi menjadi PNS 100 persen,” katanya.

Taufik menjelaskan, pengisian jabatan dilakukan agar tidak ada kekosongan yang berlarut-larut di setiap perangkat daerah.

“Yang kosong jabatannya sekarang terisi sehingga organisasi bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengisian jabatan akan terus dilakukan secara berkala karena hampir setiap bulan terdapat ASN yang memasuki masa pensiun.

“Setiap bulan ada saja yang pensiun, baik di eselon III maupun eselon IV. Karena itu setiap bulan kita isi. Jangan dibiarkan kosong terlalu lama,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama, Taufik juga menyampaikan perkembangan sejumlah pembangunan fisik yang saat ini telah memasuki tahapan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

“Sudah masuk ke PBJ untuk proses pengadaan konstruksinya,” jelasnya.

Terkait penegakan disiplin aparatur sipil negara, Taufik mengungkapkan terdapat seorang ASN yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin berupa tidak masuk kerja.

“Ada satu yang diberhentikan karena tidak masuk kerja,” ujarnya.

Sementara untuk ASN yang tengah menjalani proses hukum, termasuk perkara tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan, BKPSDM masih menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sebelum menetapkan status pemberhentian.

“Kalau yang sedang berproses hukum, kita menunggu inkrah dulu,” kata Taufik.

Ia menegaskan, apabila putusan pengadilan telah inkrah dan ASN terbukti melakukan tindak pidana korupsi atau kejahatan jabatan, maka sanksinya adalah pemberhentian sebagai aparatur sipil negara.

“Kalau kejahatan tindak pidana korupsi dan kejahatan jabatan, berapa pun hukumannya pasti pemberhentian,” pungkasnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *