SUKABUMITIMES.COM – Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih untuk periode 2024 – 2029 tidak bisa dilantik susulan sebagai anggota legislatif jika mengalami kekalahan dalam pilkada serentak 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, Imam Sutrisno menyikapi masalah regulasi dari KPU RI.
Sebagimana dikemukakan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyatakan bahwa caleg terpilih yang maju dalam Pilkada harus menyampaikan surat untuk bersedia mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
“Kami selaku dari KPU Kabupaten/Kota harus mematuhi dan sesuai dengan arahan dan kebijakan dari pusat,” ungkap Imam, Rabu (15/05).
Dirinya menegaskan jika colon legislatif yang mau ikut dalam kontestasi pilkada 2024 harus siap menerima konsekuensinya.
“Adapun pertanyaan yang berkaitan dengan apakah calon terpilih dalam Pileg dapat mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, tentu saja itu diperbolehkan, karena setiap hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih,” jelasnya.
Intinya, masih kata Imam KPU Kabupaten dan Kota menjalankan tugas serta regulasi yang dikeluarkan oleh pusat. “Jadi kalau di Kabupaten Kota sifatnya melaksanakan saja regulasi yang dikeluarkan dari pusat begitu,” pungkasnya. (sya).