SUKABUMITIMES.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di empat belas lokasi berbeda dalam kurang waktu tidak kurang dari satu bulan.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak lima pelaku berhasil diamankan di tempat yang berbeda-beda. Dimana dua diantaranya merupakan residivis.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi mengungkapkan bahwa penangkapan ini adalah hasil dari proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif.
“Jaringan ini termasuk yang berbahaya, mereka beraksi di empat belas tempat kejadian perkara (TKP) dengan korban empat belas orang,” ungkap AKBP Rita Suwadi kepada sukabumitimes.com saat diwawancarai di Mapolres Sukabumi kota pada Selasa (19/11/2025).
Keempat belas TKP tersebut terdiri dari 5 TKP berada di Kecamatan Cikole, 5 TKP di Cisaat, dan 4 TKP di Citamiang.
Dari kelima pelaku tersebut, dua diantaranya pelaku utama pencurian yang merupakan seorang residivis.
“Kami berhasil mengamankan lima orang tersangka. Dua diantaranya merupakan pelaku utama pencurian dengan status residivis yang pernah mendekam di Lapas Warungkiara dan Nyomplong, dan beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi,” ujar AKBP Rita Suwadi.
Sedangkan ketiganya merupakan terduga penadah yang semuanya berasal dari Kabupaten Cianjur.
Mereka sebagai pelaku utama adalah Pelaku utama yakni N alias R alias T (36) jenis kelamin Laki-laki, buruh, warga Nagrak, Kabupaten Sukabumi. Residivis yang diamankan di wilayah Kadudampit pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB.
“Yang kedua, D alias D (44 tahun), laki-laki, warga Cidadap, Kabupaten Sukabumi. Diamankan di wilayah Cikole, Kota Sukabumi, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB,” bebernya.
Kapolres AKBP Rita Suwadi melanjutkan, sedang terduga penadah diantaranya U alias E (44) Laki-laki, petani, warga Cijati, Kabupaten Cianjur. Diamankan pada Rabu, 29 Oktober 2025, sekitar pukul 02.30 WIB. Kedua, TH alias A (43), wiraswasta, warga Cijati, Kabupaten Cianjur. Diamankan pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB.
K alias A (38 tahun), wiraswasta, warga Kadupandak, Kabupaten Cianjur. Diamankan pada 29 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB.
Adapun modus operandinya dengan merusak rumah kunci kontak dengan menggunakan kunci leter T.
“Dimana ada motor sedang parkir, lalu mereka beraksi melakukan pencurian. Lama eksekusi kendaraan itu kurang lebih 5 detik, itu sudah bisa diambil oleh pelaku. Rata-rata motor jenis matic,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain: 15 unit sepeda motor berbagai merek, 1 kunci T, 1 mata kunci T, 2 mata kunci yang telah diruncingkan, dan 1 buah jaket kulit.
AKBP Rita Suwadi menjelaskan setelah sepeda motor tersebut berhasil dikuasai, lalu dijual kepada para penadah dengan harga bervariasi, sekitar Rp3 juta, tergantung kondisi kendaraan.
“Biasanya dijual lagi ke wilayah Cianjur Selatan. Ini sebagian besar di Cianjur Selatan kita sita amankan BB-nya,” kata Budi.
Para pelaku utama dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
Sementara para penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan Pasal 481 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Tadah, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun dan 7 tahun penjara.
”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi pencurian sepeda motor dengan mengunci ganda atau menambahkan perangkat pengaman lainnya. Apabila melihat atau mengetahui adanya potensi gangguan Kamtibmas, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota, IPDA Budi Bachtiar mengungkapkan bahwa lokasi yang sering dijadikan target pelaku adalah tempat keramaian.
”TKP berada di wilayah Lapang Merdeka, Masjid Agung, depan Polsek Cisaat, dan seberang Kecamatan. Intinya di tempat-tempat keramaian,” pungkasnya. (sya

























