SUKABUMITIMES.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Rojab Asyari mengungkapkan adanya Badan Usaha yang akan memprakarsai pembenahan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Sukabumi.
Hal ini diungkapkan oleh Rojab Asyari ketika diwawancarai sukabumitimes.com di gedung DPRD Kota Sukabumi setalah adanya pemaparan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi ke Badan Anggaran (Banggar) terkait Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Andang Tjahjandi.
“Kebetulan di Kota Sukabumi ada yang memprakarsai pembenahan untuk Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kota Sukabumi,” ungkapnya.
Rojab menegaskan bahwa ini baru proses awal pemaparan yang dilakukan di DPRD dengan skema mengunakan KPBU.
“Intinya ini awal di kota Sukabumi dan mungkin masih dianggap barang yang aneh juga. Sehingga ini membutuhkan kajian-kajian lebih mendalam,” ujarnya.
Bagi DPRD kota Sukabumi, menurut Rojab ini merupakan awal yang positif, namun perlu kajian yang lebih mendalam lagi, karena banyak regulasi yang menjadi cantolan kita, termasuk didalamnya bahwa kegiatan ini harus masuk di RPJMD maupun RKPD.
“Pj Sekda jadi juga mengungkapkan ini baru proses awal dan proses kedepannya akan di kaji lebih matang lagi,” imbuhnya.
Ketika Wakil Ketua DPRD Rojab ditanya apakah ini sesuatu yang realistis ketika diterpakan di kota Sukabumi, dirinya menyampaikan bahwa ini masih memerlukan kajian yang mendalam, kemampuan fiskal kota Sukabumi juga harus jadi pertimbangan.
“Dan prosesnya ini masih panjang, apalagi ini merupakan prakarsa dari pihak Badan Usaha (BU). Nanti harus dikaji dulu oleh pemerintah daerah, termasuk nanti ada pengkajian Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PT PII) yang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu),” ucapnya.
Ia menegaskan bahwa ini belum tentu jadi atau tidaknya. Sekali lagi harus dilakukan kajian akan dampak ke depannya bagi kota Sukabumi. Jika seandainya menguntungkan bagi kota Sukabumi mengapa tidak direalisasikan.
“Kalau ternyata memberatkan bagi kota Sukabumi, dewan mempunyai hak untuk memberikan masukan-masukan,” tegasnya.
Dari hasil kajian yang telah dipaparkan tadi muncul nilai investasi sebesar kurang lebih Rp120 miliar dengan proses pengembaliannya dikisaran 21 miliar per tahun.
“Ini yang menjadikan anggota DPRD kota Sukabumi tadi kaget,” lanjutnya.
Sesuai dengan skema yang telah dipaparkan tadi, ini sifatnya bukan hutang tapi penjaminan, bahwa mereka akan melakukan pembangunan seluruh PJU di seluruh kota Sukabumi sekitar lima ribuan titik.
“Nah, setelah infrastruktur itu terbentuk, baru ada penetapan transaksi, ditegaskan kembali bahwa ini sifatnya bukan hutang,” tekannya.
“Kita bukan diberikan uang, namun mereka melakukan pembangunan dulu. Setelah selesai pembangunan, baru kita bayari,”
Sekali lagi ini belum final, karena tadi kita juga menyadari bahwa BU ini skemanya seperti apa, harus disesuaikan dengan fiskal kita. Jika tidak memenuhi, PT PII juga akan melakukan kajian pasnya berapa.
“Pihak DPRD pun juga akan melakukan kajian berdasarkan fiskal dan kemampuan,”
Pihaknya juga menyatakan bahwa dalam kajian yang dilakukan, dikarenakan ini merupakan inisiatif dari BU maka seluruhnya dibiayai oleh BU itu sendiri.
“Jadi selama masa kajian, Pemkot Sukabumi tidak mengeluarkan pendanaan sama sekian,” pungkasnya. (sya)




























