SUKABUMITIMES.COM – Sempat santer kabar yang beredar mengenai dugaan pemerkosaan terhadap salah satu finalis Putri Nelayan Palabuhanratu berinisial AZ (17) oleh ketua panitia pemilihan Putri Nelayan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi berinisial SRP, kini memasuki babak baru, yaitu tahapan penyidikan di Mapolres Sukabumi.
Sejak adanya pelaporan dari orang tua korban 5 Juli 2024 ke Polres Sukabumi, sampai saat ini pihak kepolisian sudah melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
Pemanggilan saksi pelapor, dimana saksi pelapor adalah berstatus temen korban sesama Finalis Putri Nelayan Palabuhanratu tahun 2024 yang disebut berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kuasa hukum yang mendampingi saksi pelapor, Irmawan menjelaskan dirinya di pemeriksaan ini untuk mendampingi klien kami sebagai upaya untuk menjaga originalitas dari keterangan saksi, itu yang sebenarnya.
“Saat ini merupakan panggilan pertama penyidik. Salah satu rangkaian pemeriksaan untuk membuktikan kebenaran materil. Saksi kami adalah saksi yang pada saat kejadian diduga ada di tempat. Dugaan kami, pengakuan saksi kepada penyidik berbeda jauh dari informasi yang tersebar luas saat ini, baik di media massa maupun di medsos, intinya klien kami atau saksi kami tidak terlibat di dalamnya,” kata Irmawan, kepada wartawan sesaat setelah keluar dari ruangan penyidik PPA Polres Sukabumi pada Selasa.
Dalam pemeriksaan kliennya tersebut, pihaknya di cecar 32 pertanyaan, yang salah satunya penyidik mempertanyakan apakah saksi melihat, mendengar dan mengetahui kejadian dugaan pemerkosaan tersebut?, Irmawan selaku pendamping saksi tegas menyatakan bahwa saksi tidak mengetahuinya.
“Saksi kami tidak mengetahui apa yang dituduhkan di pemberitaan media dan medsos, informasi di medsos itu sudah terlalu jauh dan telah menjadi preseden buruk. Saksi kami sampai trauma dan ketakutan makanya kami ingin saksi itu mendapat hak asasinya dan tidak terintimidasi. Alhamdulilah, proses yang dilakukan oleh penyidik sesuai SOP, tidak ada yang ditakutkan dan berjalan lancar sampai tuntas,” jelasnya.
Apa yang disampaikan oleh kuasa hukum saksi pelapor dinilai mengejutkan, karena dinilai bertolak belakang dengan isu liar yang beredar luas di masyarakat. Pasalnya, informasi yang berhasil di rangkum dari berbagai sumber menyatakan bahwa saksi pelapor turut serta menemani korban saat dugaan pemerkosaan tersebut terjadi.
Sementara itu, kuasa hukum terlapor SRP Tusyana Priyatin ketika dihubungi terpisah menyatakan pihaknya sangat mengapresiasi semua pihak yang telah berkontribusi pada proses penegakan hukum terkait dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh kliennya tersebut.
Bagi Tusyana, semua pernyataan yang keluar dari pihak berkepentingan baik bersifat positif maupun negatif tentunya akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Kami mengapresiasi semua pernyataan dan tindakan dari pihak berkepentingan. Tentunya, semua itu harus bisa mereka pertanggung jawabkan di hadapan hukum. Untuk para penyidik PPA Polres Sukabumi, kami ucapkan terima kasih karena telah melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berdasar SOP dengan penuh kehati-hatian,” pungkasnya. (sya)