SUKABUMITIMES.COM – Setelah kepolisian menyatakan bahwa berkas kasus penganiayaan Suherlan alias Samson telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan, kini keluarga korban justru mengalami tekanan dan dugaan intimidasi dari oknum warga.
Firly (32), adik kandung dari almarhum Samson, warga Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengaku terpaksa mengungsi ke rumah kerabat di kampung berbeda karena merasa terancam dan tidak aman tinggal di rumahnya sendiri.
“Sekitar jam setengah sebelas siang, saya mau ke WC umum. Saat masuk, tiba-tiba ada seseorang yang sudah ada di dalam langsung memaki saya dengan kata-kata kasar. Saya diam saja, tapi dia terus mengancam jika saya masih berani datang ke situ,” kata Firly saat ditemui, Sabtu (3/5/2025).
Tidak hanya itu, Firly menyebut sempat merasa dikejar oleh oknum tersebut setelah keluar dari tempat pemandian umum. Beruntung, ia segera bertemu suaminya yang juga mendengar langsung ancaman tersebut.
“Saya memang nggak punya WC di rumah, jadi harus ke tempat umum. Tapi karena kejadian itu, saya takut. Sekarang saya tinggal di rumah Abah Eman, alhamdulillah semua baik di sini, kasih makan dan bantu anak-anak juga,” tuturnya.
Firly mengaku hanya ingin keadilan atas kasus yang menimpa kakaknya, dan berharap para pelaku penganiayaan segera diproses sesuai hukum.
“Saya pengen keadilan, intinya ada yang memperhatikan, dan para pelaku yang menganiaya kakak saya Suherlan itu di tangkap,” harapnya.
Ketua DPC Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Sukabumi Raya, Tusyana Priyatin yang juga kuasa hukum korban yang turut mendampingi Firly, menilai adanya ketidakadilan dalam penanganan kasus ini. Ia menyayangkan bahwa seluruh tersangka kasus penganiayaan Samson hanya berstatus tahanan kota.
“Ini jelas menciderai rasa keadilan. Enam orang pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi hanya jadi tahanan kota. Sekarang keluarga korban malah diintimidasi dan diusir dari lingkungan tempat tinggalnya. Ini tidak masuk akal dan tidak bisa dibiarkan,” tegas Tusyana.
Tusyana pun mengkritisi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang dinilai tidak tanggap.
“Kami sudah mengirim surat permintaan audiensi ke DPRD, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, tapi tidak ada respons hingga sekarang. Kami akan lakukan citizen lawsuit sebagai bentuk perjuangan hukum demi keadilan bagi keluarga korban,” paparnya.
Tusyana juga mengungkapkan bahwa orang tua Firly kini ikut mengungsi ke tempat lain karena kekhawatiran akan keselamatan.
“Rumah sudah tidak kondusif. Kami khawatir akan ada intimidasi lanjutan atau bahkan tindak pidana baru. Ini harus segera direspons oleh pihak berwenang,” tandasnya. (stm)
























